Menu ✖

Mode Gelap
Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri TNI AD dan DPD RI Turun Tangan Atasi Masalah Infrastruktur Daerah Komite IV DPD RI Rampungkan Uji Kelayakan 23 Calon Anggota BPK RI

Headline

Keluarga Korban Insiden MP 60 Resmi Buatkan LP di Polres Mimika 

Etty Welerbadge-check


					Keluarga Korban Insiden MP 60 Resmi Buatkan LP di Polres Mimika  Perbesar

TIMIKA – Keluarga korban akhirnya secara resmi membuat laporan polisi atas insiden yang terjadi di MP 60 pada tanggal 5 Juli 2025 yang mana mengakibatkan dua warga mengalami luka saat dilakukan penindakan oleh aparat keamanan.

Dalam membuat laporan polisi Kamis (10/07/2025) di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, keluarga korban ini didampingi oleh tim hukum dari IKEMAL dan YLBH Papua Tengah dan Ketua IKEMAL Mimika.

Dengan sudah dibuatkan laporan polisi, Ketua IKEMAL Mimika Max Samaran berharap seluruh proses harus berjalan dan terbuka baik kepada keluarga korban maupun kepada masyarakat.

“Seluruh proses akan kami lanjutkan lanjutkan sesuai dengan kami punya kuasa hukum dan bantuan hukum yang kami sudah percayakan,” ucapnya dihadapan awak media.

Sementara itu tim hukum dari IKEMAL, Samuel Takndare berharap semoga proses dugaan pidana yang saat ini dialami keluarga besar IKEMAL khususnya keluarga korban ini bisa menjadi dinamisme yang utama sehingga tidak ada yang memperlambat.

“Tanda bukti penerimaan laporan polisi sudah kami terima. Dan kami juga ucapkan terima kasih kepada Polres Mimika yang sudah menerima dalam pembuatan Laporan Polisi, dan tidak ada isu yang berkembang ditolak ataupun yang lainnya,”ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan penembakan dan penganiayaan bisa diproses secara hukum.

“Siapapun pelakunya wajib untuk dituntut secara hukum pidana. Kami juga akan menyurati kepihak terkait dalam hal ini DPRD sampai ditingkat Polri agar proses masalah ini bisa ditindaklanjuti secara profesional,” tegas Samuel. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HMI Cabang Mimika dan GPII Papua Tengah Bagikan 150 Masker Gratis, Desak Pemkab Antisipasi Dampak Kabut Asap

11 Oktober 2026 - 02:43 WIB

IMG 20261011 114058

Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

11 Oktober 2026 - 02:09 WIB

IMG 20261011 WA0025

Mimika Genap 30 Tahun, Keluarga Perintis Pemekaran Pertanyakan Pengakuan atas Jasa Orang Tua “Jangan Dihapus dari Sejarah”

10 Oktober 2026 - 07:22 WIB

IMG 20261010 WA0011

Polres Mimika Dorong Pelajar SMP Negeri 10 Manfaatkan Peluang Beasiswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara

10 Oktober 2026 - 06:37 WIB

IMG 20261010 WA0009

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Sebuah Kamar Hotel, Polisi Lakukan Penyelidikan

10 Oktober 2026 - 06:32 WIB

IMG 20261010 WA0007
Trending di Headline