Menu ✖

Mode Gelap
Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

Headline

Keluarga Korban Insiden MP 60 Resmi Buatkan LP di Polres Mimika 

Etty Welerbadge-check


					Keluarga Korban Insiden MP 60 Resmi Buatkan LP di Polres Mimika  Perbesar

TIMIKA – Keluarga korban akhirnya secara resmi membuat laporan polisi atas insiden yang terjadi di MP 60 pada tanggal 5 Juli 2025 yang mana mengakibatkan dua warga mengalami luka saat dilakukan penindakan oleh aparat keamanan.

Dalam membuat laporan polisi Kamis (10/07/2025) di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, keluarga korban ini didampingi oleh tim hukum dari IKEMAL dan YLBH Papua Tengah dan Ketua IKEMAL Mimika.

Dengan sudah dibuatkan laporan polisi, Ketua IKEMAL Mimika Max Samaran berharap seluruh proses harus berjalan dan terbuka baik kepada keluarga korban maupun kepada masyarakat.

“Seluruh proses akan kami lanjutkan lanjutkan sesuai dengan kami punya kuasa hukum dan bantuan hukum yang kami sudah percayakan,” ucapnya dihadapan awak media.

Sementara itu tim hukum dari IKEMAL, Samuel Takndare berharap semoga proses dugaan pidana yang saat ini dialami keluarga besar IKEMAL khususnya keluarga korban ini bisa menjadi dinamisme yang utama sehingga tidak ada yang memperlambat.

“Tanda bukti penerimaan laporan polisi sudah kami terima. Dan kami juga ucapkan terima kasih kepada Polres Mimika yang sudah menerima dalam pembuatan Laporan Polisi, dan tidak ada isu yang berkembang ditolak ataupun yang lainnya,”ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan penembakan dan penganiayaan bisa diproses secara hukum.

“Siapapun pelakunya wajib untuk dituntut secara hukum pidana. Kami juga akan menyurati kepihak terkait dalam hal ini DPRD sampai ditingkat Polri agar proses masalah ini bisa ditindaklanjuti secara profesional,” tegas Samuel. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasi Sarang Narkoba di Kampung Vietnam, Polda Papua dan BNN Amankan 10 Orang

25 Oktober 2026 - 05:24 WIB

IMG 20261025 WA0009

Diduga Korban Tabrak Lari, Pria 31 Tahun Ditemukan Meninggal di Jalan Poros Mapurujaya

25 Oktober 2026 - 05:15 WIB

IMG 20261025 WA0004

Dinsos Deiyai Buka Pendaftaran Perlinsos hingga 31 Oktober 2026, Siapkan Data Bansos 2027

25 Oktober 2026 - 05:11 WIB

IMG 20261025 WA0000

OPINI : BEREBUT EMAS DI MAKIMI, MASYARAKAT ADAT DAPAT APA?

24 Oktober 2026 - 11:55 WIB

WhatsApp Image 2026 10 24 at 04.29.28

Bawaslu Mimika Buka Ruang Kritik, Siapkan Lima Agenda Penguatan Pengawasan

24 Oktober 2026 - 11:09 WIB

IMG 20261024 WA0085
Trending di Headline