JAWA BARAT – Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. Filep Wamafma, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin perlindungan sosial bagi seluruh warga negara, khususnya masyarakat kurang mampu. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang digelar di Provinsi Jawa Barat. Rabu (9/7/2025).
“Selanjutnya, kita akan melakukan finalisasi RUU agar dapat diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk dibahas bersama-sama,” ujar Dr. Filep.
Ia menambahkan, Komite III DPD RI menilai bahwa sistem jaminan sosial nasional yang saat ini berlaku belum secara maksimal memenuhi kebutuhan dan menjamin hak-hak dasar kelompok rentan seperti fakir miskin dan anak-anak terlantar.
“Negara harus hadir untuk masyarakat yang tidak mampu. Ini adalah amanat konstitusi. Sistem sudah ada, tetapi belum sepenuhnya menjangkau mereka yang paling membutuhkan. Karena itu, Komite III menginisiasi amandemen terhadap UU No. 40 Tahun 2004 dengan harapan dapat menjawab persoalan jaminan sosial secara lebih komprehensif,” jelasnya.








