Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

News

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pileg DPRD Digelar Bersamaan dengan Pilkada

adminbadge-check


					MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pileg DPRD Digelar Bersamaan dengan Pilkada Perbesar

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Ke depan, pemungutan suara nasional seperti Pilpres, Pemilu DPR, dan DPD tidak akan digelar bersamaan dengan pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemisahan waktu antara Pemilu nasional dan daerah wajib diberi jeda paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan Presiden dan DPR RI.

“Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota. Waktunya dilaksanakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dan anggota DPR/DPD,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (26/6/2025).

Putusan tersebut merupakan respons atas gugatan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka menilai sistem pemilu serentak dengan lima kotak suara dalam satu hari pemungutan suara—seperti yang berlaku selama ini—telah menurunkan kualitas demokrasi dan memperlemah proses kaderisasi di tubuh partai politik.

Lima Kotak Pemilu Dinilai Bebani Demokrasi

Dalam gugatannya yang teregister dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024, Perludem menyoroti bahwa pemilu serentak menempatkan beban berat bagi pemilih dan penyelenggara. Selain itu, waktu yang sempit membuat partai kesulitan menjalankan rekrutmen politik secara ideal untuk tiga level legislatif sekaligus: DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

“Partai politik tidak punya waktu yang cukup untuk kaderisasi dan rekrutmen yang berkualitas. Akibatnya, pemilu didominasi oleh kandidat yang memiliki modal besar dan popularitas instan,” ujar kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil saat sidang di MK, Jumat (4/11/2024).

Perludem menilai model lima kotak pemilu dalam satu waktu menyebabkan partai hanya berfokus pada strategi elektoral jangka pendek. Hal ini dinilai melemahkan pelembagaan partai dan membuka ruang lebih besar bagi politik transaksional.

Desain Baru Pemilu: Nasional dan Daerah Terpisah

Dengan putusan ini, Pemilu akan dibagi menjadi dua segmen besar:

1. Pemilu Nasional: Untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR RI, dan anggota DPD.

2. Pemilu Daerah: Untuk memilih kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) dan anggota DPRD.

Kedua segmen ini akan dijeda dengan rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun. Dengan skema baru tersebut, Pemilu anggota DPRD akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada, bukan lagi digabung dengan pemilu legislatif tingkat nasional.

Putusan MK ini diprediksi akan membawa dampak besar terhadap perencanaan agenda politik nasional ke depan, termasuk tahapan pemilu dan pola kerja partai politik.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tindaklanjuti Instruksi Bupati, BPBD Mimika Mulai Siram Jalan Atasi Debu di Timika

15 September 2026 - 13:39 WIB

20260915

Dishub Mimika Perkuat Keselamatan Jalan, dari ZoSS hingga Pengecatan Median

15 September 2026 - 13:21 WIB

IMG 20260915 WA0037

Empat Pelajar Selamat, Polisi Redam Kepanikan Warga Akibat Isu Penculikan

15 September 2026 - 13:17 WIB

IMG 20260915 WA0030

Dukcapil Deiyai Ungkap Perkembangan Data Kependudukan, Pelayanan Masih Hadapi Sejumlah Kendala

15 September 2026 - 13:11 WIB

IMG 20260915 WA0034

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Deiyai Validasi Data Pekerja Rentan hingga Aparatur Kampung

15 September 2026 - 13:07 WIB

IMG 20260915 WA0032
Trending di Headline