Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Ke depan, pemungutan suara nasional seperti Pilpres, Pemilu DPR, dan DPD tidak akan digelar bersamaan dengan pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemisahan waktu antara Pemilu nasional dan daerah wajib diberi jeda paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan Presiden dan DPR RI.
“Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota. Waktunya dilaksanakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dan anggota DPR/DPD,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (26/6/2025).
Putusan tersebut merupakan respons atas gugatan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka menilai sistem pemilu serentak dengan lima kotak suara dalam satu hari pemungutan suara—seperti yang berlaku selama ini—telah menurunkan kualitas demokrasi dan memperlemah proses kaderisasi di tubuh partai politik.
Lima Kotak Pemilu Dinilai Bebani Demokrasi
Dalam gugatannya yang teregister dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024, Perludem menyoroti bahwa pemilu serentak menempatkan beban berat bagi pemilih dan penyelenggara. Selain itu, waktu yang sempit membuat partai kesulitan menjalankan rekrutmen politik secara ideal untuk tiga level legislatif sekaligus: DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
“Partai politik tidak punya waktu yang cukup untuk kaderisasi dan rekrutmen yang berkualitas. Akibatnya, pemilu didominasi oleh kandidat yang memiliki modal besar dan popularitas instan,” ujar kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil saat sidang di MK, Jumat (4/11/2024).
Perludem menilai model lima kotak pemilu dalam satu waktu menyebabkan partai hanya berfokus pada strategi elektoral jangka pendek. Hal ini dinilai melemahkan pelembagaan partai dan membuka ruang lebih besar bagi politik transaksional.
Desain Baru Pemilu: Nasional dan Daerah Terpisah
Dengan putusan ini, Pemilu akan dibagi menjadi dua segmen besar:
1. Pemilu Nasional: Untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR RI, dan anggota DPD.
2. Pemilu Daerah: Untuk memilih kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) dan anggota DPRD.
Kedua segmen ini akan dijeda dengan rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun. Dengan skema baru tersebut, Pemilu anggota DPRD akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada, bukan lagi digabung dengan pemilu legislatif tingkat nasional.
Putusan MK ini diprediksi akan membawa dampak besar terhadap perencanaan agenda politik nasional ke depan, termasuk tahapan pemilu dan pola kerja partai politik.






