Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

News

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 di Kemenag: Ada Apa dengan Tambahan Jemaah?

adminbadge-check


					KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 di Kemenag: Ada Apa dengan Tambahan Jemaah? Perbesar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 di tubuh Kementerian Agama (Kemenag). Sorotan publik tertuju pada kemungkinan adanya permainan kuota tambahan yang terjadi di era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Ya, benar. Saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).

Asep tidak menjelaskan secara rinci jalannya proses penyelidikan, mengingat sifatnya yang tertutup. Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah pihak mulai dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyelidik KPK.

Kasus ini mencuat setelah Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) melaporkan dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan ke Gedung Merah Putih KPK pada Agustus 2024 lalu.

“Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut,” ujar Rahman Hakim, Koordinator FPAK, kala itu.

Rahman mengklaim telah menyertakan sejumlah nama dalam laporannya yang diduga terlibat dalam pengalihan kuota haji. Namun, ia menolak menyebutkan nama-nama tersebut ke publik karena alasan kehati-hatian. Sayangnya, laporan yang disampaikan FPAK dinilai masih belum lengkap oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

“Pihak KPK meminta agar berkas dan data kami dilengkapi agar proses penyelidikan bisa segera dilanjutkan,” tambah Rahman.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditelaah terlebih dahulu oleh tim PLPM. Jika dinilai memenuhi syarat formil dan materil, laporan tersebut akan dibawa ke tahap ekspose dan berpotensi naik ke penyelidikan resmi.

“Jika masih ada kekurangan dokumen atau bukti, maka pelapor akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu,” jelas Tessa.

Penyelidikan KPK ini membuka ruang baru bagi publik untuk mengawasi penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini kerap dikeluhkan karena sistem kuota yang tidak transparan. Jika benar terjadi manipulasi, kasus ini bisa menjadi salah satu skandal besar dalam tata kelola haji nasional.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat

19 Juni 2026 - 05:07 WIB

831438440772

Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

18 Juni 2026 - 12:32 WIB

IMG 20260617 WA0001

Pemkab Deiyai Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran DAK dari KPPN Nabire

18 Juni 2026 - 12:27 WIB

IMG 20260618 WA0014

Kapolres Nabire Tegaskan Penimbun BBM Akan Diproses Hukum

18 Juni 2026 - 12:23 WIB

IMG 20260618 WA0013

Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Nabire Aman Hingga Empat Minggu 

18 Juni 2026 - 12:20 WIB

IMG 20260618 WA0011
Trending di Headline