JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 di tubuh Kementerian Agama (Kemenag). Sorotan publik tertuju pada kemungkinan adanya permainan kuota tambahan yang terjadi di era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Ya, benar. Saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Asep tidak menjelaskan secara rinci jalannya proses penyelidikan, mengingat sifatnya yang tertutup. Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah pihak mulai dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyelidik KPK.
Kasus ini mencuat setelah Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) melaporkan dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan ke Gedung Merah Putih KPK pada Agustus 2024 lalu.
“Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut,” ujar Rahman Hakim, Koordinator FPAK, kala itu.
Rahman mengklaim telah menyertakan sejumlah nama dalam laporannya yang diduga terlibat dalam pengalihan kuota haji. Namun, ia menolak menyebutkan nama-nama tersebut ke publik karena alasan kehati-hatian. Sayangnya, laporan yang disampaikan FPAK dinilai masih belum lengkap oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
“Pihak KPK meminta agar berkas dan data kami dilengkapi agar proses penyelidikan bisa segera dilanjutkan,” tambah Rahman.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditelaah terlebih dahulu oleh tim PLPM. Jika dinilai memenuhi syarat formil dan materil, laporan tersebut akan dibawa ke tahap ekspose dan berpotensi naik ke penyelidikan resmi.
“Jika masih ada kekurangan dokumen atau bukti, maka pelapor akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu,” jelas Tessa.
Penyelidikan KPK ini membuka ruang baru bagi publik untuk mengawasi penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini kerap dikeluhkan karena sistem kuota yang tidak transparan. Jika benar terjadi manipulasi, kasus ini bisa menjadi salah satu skandal besar dalam tata kelola haji nasional.






