Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

News

Sengketa 13 Pulau di Jawa Timur, LaNyalla Desak Presiden Prabowo Turun Tangan

adminbadge-check


					Sengketa 13 Pulau di Jawa Timur, LaNyalla Desak Presiden Prabowo Turun Tangan Perbesar

JAKARTA – Kisruh batas wilayah kembali memanas. Kali ini, menyangkut 13 pulau kecil di perairan selatan Jawa Timur yang selama ini secara historis dan administratif berada di bawah Kabupaten Trenggalek. Namun, keputusan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) justru menetapkan ke-13 pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tulungagung.

Penetapan itu menuai penolakan keras, termasuk dari anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Mantan Ketua DPD RI ini menilai kebijakan Kemendagri tidak hanya gegabah, tapi juga berpotensi memicu konflik baru antarwilayah.

“Pulau-pulau itu sudah lama masuk dalam wilayah Trenggalek. Bahkan tercatat jelas dalam SK resmi dan RTRW Provinsi Jawa Timur,” tegas LaNyalla, Kamis (19/6/2025) di Jakarta.

LaNyalla merujuk pada SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, yang secara eksplisit menyatakan bahwa ke-13 pulau tersebut adalah bagian sah dari Kabupaten Trenggalek.

Adapun pulau-pulau yang disengketakan antara lain: Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan.

LaNyalla juga menyoroti Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengubah kode wilayah administratif pulau-pulau itu, yang menurutnya justru mencederai kepastian hukum dan dokumen-dokumen resmi yang selama ini berlaku.

“Presiden Prabowo tidak boleh terus dibebani oleh keputusan teknis kementerian yang kontraproduktif. Saya minta beliau turun tangan langsung. Sudah cukup Presiden harus turun tangan membatalkan PPN 12%, menginstruksikan percepatan CASN, hingga mencabut izin tambang bermasalah di Raja Ampat,” kata LaNyalla.

Menurutnya, kebijakan kementerian seharusnya satu garis dengan visi Presiden, bukan menciptakan kegaduhan di daerah. “Ini bukan cuma soal kode wilayah. Ini soal martabat daerah, legalitas, dan rasa keadilan masyarakat Trenggalek,” tegasnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, juga mengecam keputusan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dalam rapat resmi pada 11 Desember 2024 bersama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, BIG, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, telah disepakati bahwa 13 pulau itu adalah bagian dari Trenggalek.

“Jangan abaikan sejarah dan dokumen resmi. Ini soal integritas tata pemerintahan,” ujar Deni.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat

19 Juni 2026 - 05:07 WIB

831438440772

Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

18 Juni 2026 - 12:32 WIB

IMG 20260617 WA0001

Pemkab Deiyai Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran DAK dari KPPN Nabire

18 Juni 2026 - 12:27 WIB

IMG 20260618 WA0014

Kapolres Nabire Tegaskan Penimbun BBM Akan Diproses Hukum

18 Juni 2026 - 12:23 WIB

IMG 20260618 WA0013

Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Nabire Aman Hingga Empat Minggu 

18 Juni 2026 - 12:20 WIB

IMG 20260618 WA0011
Trending di Headline