Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

News

Sengketa 13 Pulau di Jawa Timur, LaNyalla Desak Presiden Prabowo Turun Tangan

adminbadge-check


					Sengketa 13 Pulau di Jawa Timur, LaNyalla Desak Presiden Prabowo Turun Tangan Perbesar

JAKARTA – Kisruh batas wilayah kembali memanas. Kali ini, menyangkut 13 pulau kecil di perairan selatan Jawa Timur yang selama ini secara historis dan administratif berada di bawah Kabupaten Trenggalek. Namun, keputusan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) justru menetapkan ke-13 pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tulungagung.

Penetapan itu menuai penolakan keras, termasuk dari anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Mantan Ketua DPD RI ini menilai kebijakan Kemendagri tidak hanya gegabah, tapi juga berpotensi memicu konflik baru antarwilayah.

“Pulau-pulau itu sudah lama masuk dalam wilayah Trenggalek. Bahkan tercatat jelas dalam SK resmi dan RTRW Provinsi Jawa Timur,” tegas LaNyalla, Kamis (19/6/2025) di Jakarta.

LaNyalla merujuk pada SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, yang secara eksplisit menyatakan bahwa ke-13 pulau tersebut adalah bagian sah dari Kabupaten Trenggalek.

Adapun pulau-pulau yang disengketakan antara lain: Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan.

LaNyalla juga menyoroti Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengubah kode wilayah administratif pulau-pulau itu, yang menurutnya justru mencederai kepastian hukum dan dokumen-dokumen resmi yang selama ini berlaku.

“Presiden Prabowo tidak boleh terus dibebani oleh keputusan teknis kementerian yang kontraproduktif. Saya minta beliau turun tangan langsung. Sudah cukup Presiden harus turun tangan membatalkan PPN 12%, menginstruksikan percepatan CASN, hingga mencabut izin tambang bermasalah di Raja Ampat,” kata LaNyalla.

Menurutnya, kebijakan kementerian seharusnya satu garis dengan visi Presiden, bukan menciptakan kegaduhan di daerah. “Ini bukan cuma soal kode wilayah. Ini soal martabat daerah, legalitas, dan rasa keadilan masyarakat Trenggalek,” tegasnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, juga mengecam keputusan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dalam rapat resmi pada 11 Desember 2024 bersama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, BIG, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, telah disepakati bahwa 13 pulau itu adalah bagian dari Trenggalek.

“Jangan abaikan sejarah dan dokumen resmi. Ini soal integritas tata pemerintahan,” ujar Deni.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tindaklanjuti Instruksi Bupati, BPBD Mimika Mulai Siram Jalan Atasi Debu di Timika

15 September 2026 - 13:39 WIB

20260915

Dishub Mimika Perkuat Keselamatan Jalan, dari ZoSS hingga Pengecatan Median

15 September 2026 - 13:21 WIB

IMG 20260915 WA0037

Empat Pelajar Selamat, Polisi Redam Kepanikan Warga Akibat Isu Penculikan

15 September 2026 - 13:17 WIB

IMG 20260915 WA0030

Dukcapil Deiyai Ungkap Perkembangan Data Kependudukan, Pelayanan Masih Hadapi Sejumlah Kendala

15 September 2026 - 13:11 WIB

IMG 20260915 WA0034

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Deiyai Validasi Data Pekerja Rentan hingga Aparatur Kampung

15 September 2026 - 13:07 WIB

IMG 20260915 WA0032
Trending di Headline