Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

News

Tegas! Kementerian Pendidikan Pastikan TKA Tak Jadi Penentu Lolos SNBP

adminbadge-check


					Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat di kawasan Jakarta Pusat, 23 Januari 2025. Tempo/Hanin Marwah. Perbesar

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat di kawasan Jakarta Pusat, 23 Januari 2025. Tempo/Hanin Marwah.

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) bukan penentu kelulusan atau ke-eligible-an siswa dalam Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN).

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, saat ditemui di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (16/6/2025).

“Nilai rapor itu cenderung subjektif, jadi TKA hanya dipakai untuk mengonfirmasi atau memperkuat data, bukan jadi penentu siapa yang eligible atau tidak,” tegas Atip.

Menurutnya, TKA bersifat sukarela dan tidak wajib, serta hanya diperuntukkan bagi siswa yang memang siap dan ingin mengikutinya. Karena itu, hasil tes ini hanya menjadi faktor pendukung, bukan faktor utama dalam seleksi apapun.

“Fungsinya lebih ke evaluasi individu, bukan penentu kelulusan. Jangan sampai disalahpahami,” lanjutnya.

Sebagai informasi, TKA adalah sistem penilaian nasional yang mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026, sebagaimana tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Meskipun berskala nasional, tes ini tidak diwajibkan bagi seluruh siswa.

Namun bagi yang mengikuti, mereka akan memperoleh sertifikat resmi berisi nilai hasil tes, yang bisa digunakan untuk mendaftar ke jenjang pendidikan lebih tinggi – termasuk untuk keperluan seleksi masuk PTN.

“Hasil TKA siswa SMA/MA atau sederajat bisa dijadikan salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru,” bunyi Pasal 13 Ayat 3 dalam aturan tersebut.

Meski demikian, kekhawatiran publik tetap mencuat. Banyak pihak khawatir, tes ini nantinya malah akan secara diam-diam dijadikan syarat wajib untuk lolos sebagai peserta eligible SNBP – status penting bagi siswa yang ingin kuliah di PTN tanpa jalur tes dan tanpa biaya.

Padahal, selama ini status eligible ditentukan oleh rata-rata nilai rapor dari semester 1 sampai 5, prestasi akademik, dan capaian proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat

19 Juni 2026 - 05:07 WIB

831438440772

Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

18 Juni 2026 - 12:32 WIB

IMG 20260617 WA0001

Pemkab Deiyai Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran DAK dari KPPN Nabire

18 Juni 2026 - 12:27 WIB

IMG 20260618 WA0014

Kapolres Nabire Tegaskan Penimbun BBM Akan Diproses Hukum

18 Juni 2026 - 12:23 WIB

IMG 20260618 WA0013

Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Nabire Aman Hingga Empat Minggu 

18 Juni 2026 - 12:20 WIB

IMG 20260618 WA0011
Trending di Headline