Menu

Mode Gelap
Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa Pigai Tegaskan 10 Persen Saham Freeport Harus untuk Papua Tengah Gubernur Meki Nawipa Siapkan Coffee Morning Bersama Wartawan di Nabire Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua

News

Tegas! Kementerian Pendidikan Pastikan TKA Tak Jadi Penentu Lolos SNBP

adminbadge-check


					Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat di kawasan Jakarta Pusat, 23 Januari 2025. Tempo/Hanin Marwah. Perbesar

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat di kawasan Jakarta Pusat, 23 Januari 2025. Tempo/Hanin Marwah.

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) bukan penentu kelulusan atau ke-eligible-an siswa dalam Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN).

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, saat ditemui di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (16/6/2025).

“Nilai rapor itu cenderung subjektif, jadi TKA hanya dipakai untuk mengonfirmasi atau memperkuat data, bukan jadi penentu siapa yang eligible atau tidak,” tegas Atip.

Menurutnya, TKA bersifat sukarela dan tidak wajib, serta hanya diperuntukkan bagi siswa yang memang siap dan ingin mengikutinya. Karena itu, hasil tes ini hanya menjadi faktor pendukung, bukan faktor utama dalam seleksi apapun.

“Fungsinya lebih ke evaluasi individu, bukan penentu kelulusan. Jangan sampai disalahpahami,” lanjutnya.

Sebagai informasi, TKA adalah sistem penilaian nasional yang mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026, sebagaimana tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Meskipun berskala nasional, tes ini tidak diwajibkan bagi seluruh siswa.

Namun bagi yang mengikuti, mereka akan memperoleh sertifikat resmi berisi nilai hasil tes, yang bisa digunakan untuk mendaftar ke jenjang pendidikan lebih tinggi – termasuk untuk keperluan seleksi masuk PTN.

“Hasil TKA siswa SMA/MA atau sederajat bisa dijadikan salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru,” bunyi Pasal 13 Ayat 3 dalam aturan tersebut.

Meski demikian, kekhawatiran publik tetap mencuat. Banyak pihak khawatir, tes ini nantinya malah akan secara diam-diam dijadikan syarat wajib untuk lolos sebagai peserta eligible SNBP – status penting bagi siswa yang ingin kuliah di PTN tanpa jalur tes dan tanpa biaya.

Padahal, selama ini status eligible ditentukan oleh rata-rata nilai rapor dari semester 1 sampai 5, prestasi akademik, dan capaian proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Menag: Akhlak Fondasi Peradaban

24 Agustus 2026 - 14:21 WIB

IMG 20260824 WA0022

DPD I KNPI Papua Tengah Siap Gelar Pelantikan dan Rakerda I Di Paniai

24 Agustus 2026 - 14:18 WIB

IMG 20260824 WA0030

Bupati Mimika: Jangan Ada Lagi Data Berhenti di OPD, Semua Harus Terintegrasi

24 Agustus 2026 - 14:11 WIB

20260824

DLH Mimika Perkuat Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Data Lintas Sektor Mulai Diintegrasikan

24 Agustus 2026 - 14:01 WIB

20260824

Wilhelmus Pigai Minta Kebakaran Hutan di Papua Tengah Diusut Tuntas

24 Agustus 2026 - 13:47 WIB

IMG 20260824 WA0071
Trending di News