Menu

Mode Gelap
Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif Setjen DPD RI Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Perkuat Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

News

Tegas! Kementerian Pendidikan Pastikan TKA Tak Jadi Penentu Lolos SNBP

adminbadge-check


					Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat di kawasan Jakarta Pusat, 23 Januari 2025. Tempo/Hanin Marwah. Perbesar

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat di kawasan Jakarta Pusat, 23 Januari 2025. Tempo/Hanin Marwah.

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) bukan penentu kelulusan atau ke-eligible-an siswa dalam Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN).

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, saat ditemui di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (16/6/2025).

“Nilai rapor itu cenderung subjektif, jadi TKA hanya dipakai untuk mengonfirmasi atau memperkuat data, bukan jadi penentu siapa yang eligible atau tidak,” tegas Atip.

Menurutnya, TKA bersifat sukarela dan tidak wajib, serta hanya diperuntukkan bagi siswa yang memang siap dan ingin mengikutinya. Karena itu, hasil tes ini hanya menjadi faktor pendukung, bukan faktor utama dalam seleksi apapun.

“Fungsinya lebih ke evaluasi individu, bukan penentu kelulusan. Jangan sampai disalahpahami,” lanjutnya.

Sebagai informasi, TKA adalah sistem penilaian nasional yang mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026, sebagaimana tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Meskipun berskala nasional, tes ini tidak diwajibkan bagi seluruh siswa.

Namun bagi yang mengikuti, mereka akan memperoleh sertifikat resmi berisi nilai hasil tes, yang bisa digunakan untuk mendaftar ke jenjang pendidikan lebih tinggi – termasuk untuk keperluan seleksi masuk PTN.

“Hasil TKA siswa SMA/MA atau sederajat bisa dijadikan salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru,” bunyi Pasal 13 Ayat 3 dalam aturan tersebut.

Meski demikian, kekhawatiran publik tetap mencuat. Banyak pihak khawatir, tes ini nantinya malah akan secara diam-diam dijadikan syarat wajib untuk lolos sebagai peserta eligible SNBP – status penting bagi siswa yang ingin kuliah di PTN tanpa jalur tes dan tanpa biaya.

Padahal, selama ini status eligible ditentukan oleh rata-rata nilai rapor dari semester 1 sampai 5, prestasi akademik, dan capaian proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK

14 Februari 2026 - 16:00 WIB

Img 20260214 wa0006

Terduga Pelaku Penganiayaan di Jalan Freeport Lama Akhirnya Menyerahkan Diri

14 Februari 2026 - 15:18 WIB

Img 20260214 wa0266

Perkuat Layanan Masyarakat, Kadis Kominfo Deiyai Salurkan Tiga Unit Starlink Kepada Warga Wagomani 

14 Februari 2026 - 15:13 WIB

Img 20260214 wa0282

Bupati dan Pemilik Tanah Buka Kembali Akses Jalan Petrosea Tembus Bandara Mozes Kilangin, Pastor Ibrani Gwijangge Memberkati Jalan 

14 Februari 2026 - 13:38 WIB

Screenshot 20260214 222928 gallery

DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat

14 Februari 2026 - 03:57 WIB

Img 20260213 wa0045 3361434797
Trending di News