Menu

Mode Gelap
Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim

News

Tegas! Kementerian Pendidikan Pastikan TKA Tak Jadi Penentu Lolos SNBP

adminbadge-check


					Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat di kawasan Jakarta Pusat, 23 Januari 2025. Tempo/Hanin Marwah. Perbesar

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat di kawasan Jakarta Pusat, 23 Januari 2025. Tempo/Hanin Marwah.

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) bukan penentu kelulusan atau ke-eligible-an siswa dalam Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN).

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, saat ditemui di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (16/6/2025).

“Nilai rapor itu cenderung subjektif, jadi TKA hanya dipakai untuk mengonfirmasi atau memperkuat data, bukan jadi penentu siapa yang eligible atau tidak,” tegas Atip.

Menurutnya, TKA bersifat sukarela dan tidak wajib, serta hanya diperuntukkan bagi siswa yang memang siap dan ingin mengikutinya. Karena itu, hasil tes ini hanya menjadi faktor pendukung, bukan faktor utama dalam seleksi apapun.

“Fungsinya lebih ke evaluasi individu, bukan penentu kelulusan. Jangan sampai disalahpahami,” lanjutnya.

Sebagai informasi, TKA adalah sistem penilaian nasional yang mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026, sebagaimana tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Meskipun berskala nasional, tes ini tidak diwajibkan bagi seluruh siswa.

Namun bagi yang mengikuti, mereka akan memperoleh sertifikat resmi berisi nilai hasil tes, yang bisa digunakan untuk mendaftar ke jenjang pendidikan lebih tinggi – termasuk untuk keperluan seleksi masuk PTN.

“Hasil TKA siswa SMA/MA atau sederajat bisa dijadikan salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru,” bunyi Pasal 13 Ayat 3 dalam aturan tersebut.

Meski demikian, kekhawatiran publik tetap mencuat. Banyak pihak khawatir, tes ini nantinya malah akan secara diam-diam dijadikan syarat wajib untuk lolos sebagai peserta eligible SNBP – status penting bagi siswa yang ingin kuliah di PTN tanpa jalur tes dan tanpa biaya.

Padahal, selama ini status eligible ditentukan oleh rata-rata nilai rapor dari semester 1 sampai 5, prestasi akademik, dan capaian proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program CSR Unggulan Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Borong 5 Penghargaan ISRA 2026

7 Agustus 2026 - 14:48 WIB

IMG 20260807 WA0188

SD YPPK Waghete dan SD YAPIS Raih Juara I Lomba Cerdas Cermat HUT ke-81 RI Tingkat SD di Deiyai

7 Agustus 2026 - 14:34 WIB

IMG 20260807 WA0196

Regenerasi Kepemimpinan WKRI Paroki Segala Orang Kudus Diyai, Petornela Giyai Resmi Pimpin Periode 2026–2030

7 Agustus 2026 - 08:55 WIB

IMG 20260807 WA0014

Yayasan Harapan Nusantara Doutou Papua Siapkan Institut Kesehatan Anigou Nabire

7 Agustus 2026 - 08:51 WIB

IMG 20260807 WA0010

Jelang HUT Pramuka ke-65, Kwarcab Nabire Gelar Bakti Bersih Serentak di Sejumlah Titik 

7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

IMG 20260807 WA0000
Trending di Headline