JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) bukan penentu kelulusan atau ke-eligible-an siswa dalam Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN).
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, saat ditemui di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (16/6/2025).
“Nilai rapor itu cenderung subjektif, jadi TKA hanya dipakai untuk mengonfirmasi atau memperkuat data, bukan jadi penentu siapa yang eligible atau tidak,” tegas Atip.
Menurutnya, TKA bersifat sukarela dan tidak wajib, serta hanya diperuntukkan bagi siswa yang memang siap dan ingin mengikutinya. Karena itu, hasil tes ini hanya menjadi faktor pendukung, bukan faktor utama dalam seleksi apapun.
“Fungsinya lebih ke evaluasi individu, bukan penentu kelulusan. Jangan sampai disalahpahami,” lanjutnya.
Sebagai informasi, TKA adalah sistem penilaian nasional yang mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026, sebagaimana tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Meskipun berskala nasional, tes ini tidak diwajibkan bagi seluruh siswa.
Namun bagi yang mengikuti, mereka akan memperoleh sertifikat resmi berisi nilai hasil tes, yang bisa digunakan untuk mendaftar ke jenjang pendidikan lebih tinggi – termasuk untuk keperluan seleksi masuk PTN.
“Hasil TKA siswa SMA/MA atau sederajat bisa dijadikan salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru,” bunyi Pasal 13 Ayat 3 dalam aturan tersebut.
Meski demikian, kekhawatiran publik tetap mencuat. Banyak pihak khawatir, tes ini nantinya malah akan secara diam-diam dijadikan syarat wajib untuk lolos sebagai peserta eligible SNBP – status penting bagi siswa yang ingin kuliah di PTN tanpa jalur tes dan tanpa biaya.
Padahal, selama ini status eligible ditentukan oleh rata-rata nilai rapor dari semester 1 sampai 5, prestasi akademik, dan capaian proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka.






