Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Hukrim

4 Terdakwa Korupsi PON Papua Dituntut, Hukuman Tertinggi 16 Tahun Penjara

adminbadge-check


					Foto : Istimewa Perbesar

Foto : Istimewa

JAYAPURA – Sidang kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Jayapura, Rabu (28/5/2025) sore. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Natalia Rahmma dan Zulhan Tanjung secara bergantian membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa.

Keempat terdakwa tersebut adalah:

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Andi Mattalata, SH, Nova Claudia, SH, dan Lidia Awoinero, SH, JPU menyebut para terdakwa terbukti menyalahgunakan dana negara untuk penyelenggaraan ajang olahraga terbesar di Indonesia tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp204,3 miliar.

Selama proses persidangan, sebanyak 150 saksi telah dihadirkan. Dalam sidang-sidang sebelumnya, sejumlah saksi juga menyebutkan nama-nama lain yang diduga terlibat langsung dalam penyalahgunaan dana PON XX Papua 2021.

Sidang akan dilanjutkan pada 4 Juni 2025 dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukum masing-masing terdakwa.

Salah satu pengacara terdakwa, Junadin, menyatakan bahwa pihaknya cukup mengapresiasi tuntutan jaksa. “Prediksi kami malah delapan tahun. Kami lihat sudah cukup bagus, tetapi ada beberapa item yang akan kami sampaikan dalam pembelaan,” ujarnya.

Sementara itu, JPU menjelaskan bahwa perbedaan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa disebabkan oleh besaran jumlah dana yang disalahgunakan oleh masing-masing individu.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tindaklanjuti Instruksi Bupati, BPBD Mimika Mulai Siram Jalan Atasi Debu di Timika

15 September 2026 - 13:39 WIB

20260915

Dishub Mimika Perkuat Keselamatan Jalan, dari ZoSS hingga Pengecatan Median

15 September 2026 - 13:21 WIB

IMG 20260915 WA0037

Empat Pelajar Selamat, Polisi Redam Kepanikan Warga Akibat Isu Penculikan

15 September 2026 - 13:17 WIB

IMG 20260915 WA0030

Dukcapil Deiyai Ungkap Perkembangan Data Kependudukan, Pelayanan Masih Hadapi Sejumlah Kendala

15 September 2026 - 13:11 WIB

IMG 20260915 WA0034

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Deiyai Validasi Data Pekerja Rentan hingga Aparatur Kampung

15 September 2026 - 13:07 WIB

IMG 20260915 WA0032
Trending di Headline