Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Hukrim

4 Terdakwa Korupsi PON Papua Dituntut, Hukuman Tertinggi 16 Tahun Penjara

adminbadge-check


					Foto : Istimewa Perbesar

Foto : Istimewa

JAYAPURA – Sidang kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Jayapura, Rabu (28/5/2025) sore. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Natalia Rahmma dan Zulhan Tanjung secara bergantian membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa.

Keempat terdakwa tersebut adalah:

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Andi Mattalata, SH, Nova Claudia, SH, dan Lidia Awoinero, SH, JPU menyebut para terdakwa terbukti menyalahgunakan dana negara untuk penyelenggaraan ajang olahraga terbesar di Indonesia tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp204,3 miliar.

Selama proses persidangan, sebanyak 150 saksi telah dihadirkan. Dalam sidang-sidang sebelumnya, sejumlah saksi juga menyebutkan nama-nama lain yang diduga terlibat langsung dalam penyalahgunaan dana PON XX Papua 2021.

Sidang akan dilanjutkan pada 4 Juni 2025 dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukum masing-masing terdakwa.

Salah satu pengacara terdakwa, Junadin, menyatakan bahwa pihaknya cukup mengapresiasi tuntutan jaksa. “Prediksi kami malah delapan tahun. Kami lihat sudah cukup bagus, tetapi ada beberapa item yang akan kami sampaikan dalam pembelaan,” ujarnya.

Sementara itu, JPU menjelaskan bahwa perbedaan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa disebabkan oleh besaran jumlah dana yang disalahgunakan oleh masing-masing individu.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Nabire, Panitia Reuni Sahabat 06 Se‑Papua Tengah Resmi Dikukuhkan

19 Juni 2026 - 09:49 WIB

IMG 20260619 WA0072

Pemkab Mimika Perkuat Sistem Perizinan Tenaga Kesehatan Lewat Sinkronisasi Data SIP dan Satu Sehat

19 Juni 2026 - 09:41 WIB

IMG 20260619 WA0071

GPDP Klasis Mimika Gelar Sidang Klasis VI, Tegaskan Gereja Harus Tangguh, Profesional, dan Relevan di Tanah Papua

19 Juni 2026 - 09:37 WIB

IMG 20260619 WA0069

Dinsos Deiyai Gelar Musyawarah Desa, Perkuat Verifikasi dan Validasi Data Kesejahteraan Sosial

19 Juni 2026 - 09:29 WIB

IMG 20260618 WA0023

Dinsos Deiyai Salurkan 1.000 Selimut dan Kelambu untuk Kelompok Rentan Melalui Dana Otsus

19 Juni 2026 - 09:26 WIB

IMG 20260619 WA0025
Trending di Headline