Menu

Mode Gelap
Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan Papua, Meki Nawipa Apresiasi Beasiswa Puncak Cerdas

Hukrim

4 Terdakwa Korupsi PON Papua Dituntut, Hukuman Tertinggi 16 Tahun Penjara

adminbadge-check


					Foto : Istimewa Perbesar

Foto : Istimewa

JAYAPURA – Sidang kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Jayapura, Rabu (28/5/2025) sore. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Natalia Rahmma dan Zulhan Tanjung secara bergantian membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa.

Keempat terdakwa tersebut adalah:

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Andi Mattalata, SH, Nova Claudia, SH, dan Lidia Awoinero, SH, JPU menyebut para terdakwa terbukti menyalahgunakan dana negara untuk penyelenggaraan ajang olahraga terbesar di Indonesia tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp204,3 miliar.

Selama proses persidangan, sebanyak 150 saksi telah dihadirkan. Dalam sidang-sidang sebelumnya, sejumlah saksi juga menyebutkan nama-nama lain yang diduga terlibat langsung dalam penyalahgunaan dana PON XX Papua 2021.

Sidang akan dilanjutkan pada 4 Juni 2025 dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukum masing-masing terdakwa.

Salah satu pengacara terdakwa, Junadin, menyatakan bahwa pihaknya cukup mengapresiasi tuntutan jaksa. “Prediksi kami malah delapan tahun. Kami lihat sudah cukup bagus, tetapi ada beberapa item yang akan kami sampaikan dalam pembelaan,” ujarnya.

Sementara itu, JPU menjelaskan bahwa perbedaan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa disebabkan oleh besaran jumlah dana yang disalahgunakan oleh masing-masing individu.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPMK Deiyai Perkuat Program Ekina Tonawi, 67 Kampung Kembali Terima Bantuan Pakan Ternak Babi

14 Juli 2026 - 13:09 WIB

IMG 20260714 WA0175

Bupati Dogiyai Pastikan Gaji Honorer Tetap Dibayar Hingga Akhir 2026, Siapkan Solusi Jelang Penghapusan Status Non-ASN

14 Juli 2026 - 11:55 WIB

IMG 20260714 WA0162

MPLS SMK Negeri 2 Nabire, Dinas Pendidikan Ingatkan Bahaya Bullying dan Penyalahgunaan Media Sosial

14 Juli 2026 - 11:51 WIB

IMG 20260714 WA0156

MPLS SMK Negeri 2 Teknologi dan Rekayasa Nabire Resmi Dibuka, 480 Siswa Baru Siap Tempuh Pendidikan Vokasi

14 Juli 2026 - 11:47 WIB

IMG 20260714 WA0155

SMKS Kesehatan Anigou Nabire Gelar MPLS 2026, Tanamkan Kemandirian dan Semangat Berprestasi bagi Peserta Didik Baru

14 Juli 2026 - 07:06 WIB

IMG 20260714 WA0141
Trending di Headline