JAYAPURA – Sidang kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Jayapura, Rabu (28/5/2025) sore. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Natalia Rahmma dan Zulhan Tanjung secara bergantian membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa.
Keempat terdakwa tersebut adalah:
-
Vera Parinussa (Koordinator Venue PON XX), dituntut 4 tahun penjara.
-
Recky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi), dituntut 2 tahun penjara.
-
Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum Pengurus Besar PON), dituntut 11 tahun penjara.
-
Roy Letlora (Ketua Bidang II Pengurus Besar PON), dituntut 16 tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Andi Mattalata, SH, Nova Claudia, SH, dan Lidia Awoinero, SH, JPU menyebut para terdakwa terbukti menyalahgunakan dana negara untuk penyelenggaraan ajang olahraga terbesar di Indonesia tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp204,3 miliar.
Selama proses persidangan, sebanyak 150 saksi telah dihadirkan. Dalam sidang-sidang sebelumnya, sejumlah saksi juga menyebutkan nama-nama lain yang diduga terlibat langsung dalam penyalahgunaan dana PON XX Papua 2021.
Sidang akan dilanjutkan pada 4 Juni 2025 dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukum masing-masing terdakwa.
Salah satu pengacara terdakwa, Junadin, menyatakan bahwa pihaknya cukup mengapresiasi tuntutan jaksa. “Prediksi kami malah delapan tahun. Kami lihat sudah cukup bagus, tetapi ada beberapa item yang akan kami sampaikan dalam pembelaan,” ujarnya.
Sementara itu, JPU menjelaskan bahwa perbedaan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa disebabkan oleh besaran jumlah dana yang disalahgunakan oleh masing-masing individu.






