Menu

Mode Gelap
Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif Setjen DPD RI Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Perkuat Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

Hukrim

4 Terdakwa Korupsi PON Papua Dituntut, Hukuman Tertinggi 16 Tahun Penjara

adminbadge-check


					Foto : Istimewa Perbesar

Foto : Istimewa

JAYAPURA – Sidang kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Jayapura, Rabu (28/5/2025) sore. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Natalia Rahmma dan Zulhan Tanjung secara bergantian membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa.

Keempat terdakwa tersebut adalah:

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Andi Mattalata, SH, Nova Claudia, SH, dan Lidia Awoinero, SH, JPU menyebut para terdakwa terbukti menyalahgunakan dana negara untuk penyelenggaraan ajang olahraga terbesar di Indonesia tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp204,3 miliar.

Selama proses persidangan, sebanyak 150 saksi telah dihadirkan. Dalam sidang-sidang sebelumnya, sejumlah saksi juga menyebutkan nama-nama lain yang diduga terlibat langsung dalam penyalahgunaan dana PON XX Papua 2021.

Sidang akan dilanjutkan pada 4 Juni 2025 dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukum masing-masing terdakwa.

Salah satu pengacara terdakwa, Junadin, menyatakan bahwa pihaknya cukup mengapresiasi tuntutan jaksa. “Prediksi kami malah delapan tahun. Kami lihat sudah cukup bagus, tetapi ada beberapa item yang akan kami sampaikan dalam pembelaan,” ujarnya.

Sementara itu, JPU menjelaskan bahwa perbedaan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa disebabkan oleh besaran jumlah dana yang disalahgunakan oleh masing-masing individu.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK

14 Februari 2026 - 16:00 WIB

Img 20260214 wa0006

Terduga Pelaku Penganiayaan di Jalan Freeport Lama Akhirnya Menyerahkan Diri

14 Februari 2026 - 15:18 WIB

Img 20260214 wa0266

Perkuat Layanan Masyarakat, Kadis Kominfo Deiyai Salurkan Tiga Unit Starlink Kepada Warga Wagomani 

14 Februari 2026 - 15:13 WIB

Img 20260214 wa0282

Bupati dan Pemilik Tanah Buka Kembali Akses Jalan Petrosea Tembus Bandara Mozes Kilangin, Pastor Ibrani Gwijangge Memberkati Jalan 

14 Februari 2026 - 13:38 WIB

Screenshot 20260214 222928 gallery

DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat

14 Februari 2026 - 03:57 WIB

Img 20260213 wa0045 3361434797
Trending di News