TIMIKA – Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) dianggap sebagai solusi strategis dan sesuai amanat peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 94 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2011 serta PP Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 106 Ayat (4), yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan penanganan kawasan kumuh.
Hal ini disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kabupaten Mimika, Ananias Faot dalam sambutannya saat kegiatan seminar pendahuluan review dokumen RP2KPKPK yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika, di Hotel Horison Diana,Kamis (22/05/2025).
Disampaikan Ananias bahwa pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan urusan multisektor yang berhubungan erat dengan kesejahteraan masyarakat.
“Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,”ujarnya.
Disampaikannya bahwa lingkungan hunian yang aman, sehat, dan harmonis masih menghadapi berbagai tantangan atau permasalahan.
“Permasalahan ini tidak terkecuali terjadi di Mimika. Berdasarkan Perda Kabupaten Mimika Nomor 8 Tahun 2024 tentang RP3KP tahun 2023–2043 terdapat 15 lokasi kumuh dengan total luas 212,33 hektare di wilayah ini,” ungkap Ananias.
Lanjutnya,”Tujuan dari RP2KPKPK ini adalah agar Pemerintah Kabupaten Mimika dapat menjadi penggerak utama dalam penyusunan dan pelaksanaan program penanganan kawasan kumuh secara mandiri dan berkelanjutan,”sambungnya.
Sementara itu Ketua Tim Penyusun RP2KPKPK Mimika dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Kristen Indonesia Paulus – Makassar, Firdaus mengatakan, dokumen RP2KPKPK adalah turunan dari dokumen Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KPKPK) di Kabupaten Mimika.
Sedangkan, untuk dokumen RP2KPKPK fokusnya adalah bagaimana meningkatkan kualitas permukiman kumuh, mencegah permukiman kumuh, penyediaan tanah untuk relokasi masyarakat yang masuk di kawasan permukiman dan Perumahan kumuh dan pembiayaan permukiman kumuh (kumuh sedang dan berat) di Kabupaten Mimika.
Dikatakan, kedepan dokumen RP2KPKPK yang akan disahkan dengan Perda tambahnya akan menjadi acuan dan regulasi bagi stakeholder dalam kaitanya dengan permukiman kumuh.
“Setelah seminar pendahuluan ini, direncanakan pada bulan Agustus mendatang, akan dilanjutkan dengan seminar akhir kemudian proses legislasi dan asistensi di daerah untuk pembentukan peraturan bupati,” kata Firdaus. (IT)








