Menu

Mode Gelap
700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan Papua, Meki Nawipa Apresiasi Beasiswa Puncak Cerdas Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat

Headline

Rapat Paripurna Istimewa DPRK Puncak Jaya: Delapan Anggota Baru Diresmikan Melalui Mekanisme Pengangkatan

Etty Welerbadge-check


					Rapat Paripurna Istimewa DPRK Puncak Jaya: Delapan Anggota Baru Diresmikan Melalui Mekanisme Pengangkatan Perbesar

NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Puncak Jaya menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka peresmian keanggotaan DPRK yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan untuk periode 2024–2029, serta pengambilan sumpah dan janji pimpinan definitif DPRK Puncak Jaya periode 2024–2025.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 15 Mei 2025, bertempat di Aula KSK Bukit Meriam, Nabire, dan berlangsung secara khidmat dengan dihadiri sejumlah pejabat daerah, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta perwakilan partai politik dan organisasi kemasyarakatan.

Sebanyak delapan anggota DPRK Puncak Jaya yang diresmikan melalui mekanisme pengangkatan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah sebagai berikut:

1. Sulastri Wonorenggo
2. Dewison Enumbi
3. Maichel Y. Wonerengga
4. Timus Maro Telenggen
5. Wiginus Gire
6. Yaripin Wonda
7. Novica Gire
8. Tinus Deiriebi

Penjabat Bupati Puncak Jaya, Yopi Murib, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para anggota DPRK yang telah resmi diangkat. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses demokratisasi dan penguatan representasi masyarakat adat di Papua.

“Sidang paripurna ini adalah puncak dari seluruh proses seleksi melalui mekanisme pengangkatan, dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Otonomi Khusus. Pasal 6A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 menjelaskan bahwa DPRK terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilihan umum serta anggota yang diangkat,” ujar Yopi Murib.

Ia juga berharap para anggota DPRK yang baru diresmikan dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, memperjuangkan kepentingan masyarakat, serta menjalin sinergi yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya untuk mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Panglima KOGABWILHAN III Paparkan Hasil Operasi Semester I 2026, TNI Tetap Mengedepankan Pendekatan yang Menjunjung Hukum dan HAM 

6 Juli 2026 - 17:14 WIB

20260706

Sekretaris Dinas Pendidikan Mimika Tinjau PAUD dan SD di Kampung Banti, Siapkan Lokasi Pembangunan Sekolah Baru

5 Juli 2026 - 14:11 WIB

IMG 20260705 WA0010

Samuel Yogi Apresiasi Dekranasda Deiyai, Dinilai Konsisten Kembangkan UMKM Lokal

5 Juli 2026 - 12:58 WIB

IMG 20260705 WA0021

Perekda Deiyai Bawa Kuliner Tradisional ke Panggung Festival TIFA 2026

5 Juli 2026 - 11:17 WIB

IMG 20260705 WA0025

700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI

4 Juli 2026 - 11:24 WIB

WhatsApp Image 2026 07 04 at 20.08.55
Trending di Headline