NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Puncak Jaya menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka peresmian keanggotaan DPRK yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan untuk periode 2024–2029, serta pengambilan sumpah dan janji pimpinan definitif DPRK Puncak Jaya periode 2024–2025.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 15 Mei 2025, bertempat di Aula KSK Bukit Meriam, Nabire, dan berlangsung secara khidmat dengan dihadiri sejumlah pejabat daerah, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta perwakilan partai politik dan organisasi kemasyarakatan.
Sebanyak delapan anggota DPRK Puncak Jaya yang diresmikan melalui mekanisme pengangkatan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah sebagai berikut:
1. Sulastri Wonorenggo
2. Dewison Enumbi
3. Maichel Y. Wonerengga
4. Timus Maro Telenggen
5. Wiginus Gire
6. Yaripin Wonda
7. Novica Gire
8. Tinus Deiriebi
Penjabat Bupati Puncak Jaya, Yopi Murib, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para anggota DPRK yang telah resmi diangkat. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses demokratisasi dan penguatan representasi masyarakat adat di Papua.
“Sidang paripurna ini adalah puncak dari seluruh proses seleksi melalui mekanisme pengangkatan, dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Otonomi Khusus. Pasal 6A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 menjelaskan bahwa DPRK terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilihan umum serta anggota yang diangkat,” ujar Yopi Murib.
Ia juga berharap para anggota DPRK yang baru diresmikan dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, memperjuangkan kepentingan masyarakat, serta menjalin sinergi yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya untuk mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan. (MB)






