Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Serukan Model Demokrasi Tanpa Sekat: Pelajaran dari Papua untuk Indonesia Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Resmi Diperpanjang hingga 13 Maret 2026 Komite III DPD RI Apresiasi Program Kemenkes, OAP Papua Diprioritaskan Jadi Tenaga Medis OPINI : Saat Vatikan Menjaga Jarak, Indonesia Memasuki Arena Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM Wilhelmus Pigai Fasilitasi Nobar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Papua Tengah, Libatkan Siswa dan Mahasiswa

Headline

Rapat Paripurna Istimewa DPRK Puncak Jaya: Delapan Anggota Baru Diresmikan Melalui Mekanisme Pengangkatan

Etty Welerbadge-check


					Rapat Paripurna Istimewa DPRK Puncak Jaya: Delapan Anggota Baru Diresmikan Melalui Mekanisme Pengangkatan Perbesar

NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Puncak Jaya menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka peresmian keanggotaan DPRK yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan untuk periode 2024–2029, serta pengambilan sumpah dan janji pimpinan definitif DPRK Puncak Jaya periode 2024–2025.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 15 Mei 2025, bertempat di Aula KSK Bukit Meriam, Nabire, dan berlangsung secara khidmat dengan dihadiri sejumlah pejabat daerah, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta perwakilan partai politik dan organisasi kemasyarakatan.

Sebanyak delapan anggota DPRK Puncak Jaya yang diresmikan melalui mekanisme pengangkatan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah sebagai berikut:

1. Sulastri Wonorenggo
2. Dewison Enumbi
3. Maichel Y. Wonerengga
4. Timus Maro Telenggen
5. Wiginus Gire
6. Yaripin Wonda
7. Novica Gire
8. Tinus Deiriebi

Penjabat Bupati Puncak Jaya, Yopi Murib, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para anggota DPRK yang telah resmi diangkat. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses demokratisasi dan penguatan representasi masyarakat adat di Papua.

“Sidang paripurna ini adalah puncak dari seluruh proses seleksi melalui mekanisme pengangkatan, dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Otonomi Khusus. Pasal 6A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 menjelaskan bahwa DPRK terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilihan umum serta anggota yang diangkat,” ujar Yopi Murib.

Ia juga berharap para anggota DPRK yang baru diresmikan dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, memperjuangkan kepentingan masyarakat, serta menjalin sinergi yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya untuk mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sikapi Gangguan Kamtibmas, Polres Mimika Tingkatkan KRYD

12 Maret 2026 - 10:51 WIB

IMG 20260312 WA0024

250 Personel Gabungan Dilibatkan Dalam Operasi Ketupat Noken

12 Maret 2026 - 10:45 WIB

IMG 20260312 WA0024

Polres Mimika Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

12 Maret 2026 - 10:40 WIB

IMG 20260312 WA0027

Wakil Gubernur Papua Tengah Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Noken 2026

12 Maret 2026 - 10:28 WIB

IMG 20260312 WA0018

SKKP Survei Lokasi Pembangunan Dapur Makanan Bergizi Gratis di Nabire

12 Maret 2026 - 10:20 WIB

IMG 20260312 WA0017
Trending di Headline