JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), melalui Tim Kerja Akselerasi yang dibentuk khusus untuk mempercepat pembahasan RUU Prioritas, menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. Sebagai acuan awal, DPD RI telah memiliki RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat yang disahkan pada 2018 lalu.
Ketua Tim Kerja Akselerasi DPD RI, Teras Narang, menyatakan bahwa sebagai lembaga representasi daerah, DPD RI memandang sangat penting hadirnya undang-undang yang secara komprehensif mengatur pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, serta peran aktif masyarakat hukum adat dalam pembangunan nasional dan pembentukan kebijakan yang berkeadilan.
“Meski demikian, kita harus menyadari bahwa proses ini tidaklah mudah dan penuh tantangan,” ujarnya dalam diskusi bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan KEMITRAAN yang diselenggarakan oleh Tim Kerja Akselerasi DPD RI pada Senin (28/4/2025).
Dalam diskusi tersebut, Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi menegaskan bahwa keberadaan RUU ini sangat krusial. Selama ini, ketiadaan payung hukum yang sah telah menyebabkan berbagai pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat.
Rukka mengungkapkan bahwa dalam satu dekade terakhir tercatat 678 kasus konflik agraria di wilayah adat, dengan dampak kehilangan wilayah adat seluas 11,07 juta hektare. Fakta ini menegaskan urgensi kehadiran negara melalui regulasi yang tegas dan berkeadilan.
AMAN juga mencatat bahwa draf RUU yang disusun oleh DPD RI sudah cukup mendekati kebutuhan masyarakat adat, namun tetap memerlukan penyempurnaan, terutama dalam hal sinkronisasi dengan undang-undang sektoral lainnya.
Rukka juga menekankan pentingnya menghapus stigma bahwa masyarakat adat anti terhadap pembangunan. “Kenyataannya, masyarakat adat mendukung pembangunan selama hak dan wilayah adat mereka dihormati,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan dari KEMITRAAN, Moch Yasir Sani, menyoroti bahwa selama lebih dari tiga dekade, pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat terus berputar-putar di DPR dan pemerintah tanpa kejelasan arah maupun waktu pengesahan.








