Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat

adminbadge-check


					Diskusi Tim Akselerasi DPD RI dengan AMAN dan Kemitraan, Senin, (28/4). Foto: Arso/DPD RI Perbesar

Diskusi Tim Akselerasi DPD RI dengan AMAN dan Kemitraan, Senin, (28/4). Foto: Arso/DPD RI

JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), melalui Tim Kerja Akselerasi yang dibentuk khusus untuk mempercepat pembahasan RUU Prioritas, menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. Sebagai acuan awal, DPD RI telah memiliki RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat yang disahkan pada 2018 lalu.

Ketua Tim Kerja Akselerasi DPD RI, Teras Narang, menyatakan bahwa sebagai lembaga representasi daerah, DPD RI memandang sangat penting hadirnya undang-undang yang secara komprehensif mengatur pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, serta peran aktif masyarakat hukum adat dalam pembangunan nasional dan pembentukan kebijakan yang berkeadilan.

“Meski demikian, kita harus menyadari bahwa proses ini tidaklah mudah dan penuh tantangan,” ujarnya dalam diskusi bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan KEMITRAAN yang diselenggarakan oleh Tim Kerja Akselerasi DPD RI pada Senin (28/4/2025).

Dalam diskusi tersebut, Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi menegaskan bahwa keberadaan RUU ini sangat krusial. Selama ini, ketiadaan payung hukum yang sah telah menyebabkan berbagai pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat.

Rukka mengungkapkan bahwa dalam satu dekade terakhir tercatat 678 kasus konflik agraria di wilayah adat, dengan dampak kehilangan wilayah adat seluas 11,07 juta hektare. Fakta ini menegaskan urgensi kehadiran negara melalui regulasi yang tegas dan berkeadilan.

AMAN juga mencatat bahwa draf RUU yang disusun oleh DPD RI sudah cukup mendekati kebutuhan masyarakat adat, namun tetap memerlukan penyempurnaan, terutama dalam hal sinkronisasi dengan undang-undang sektoral lainnya.

Rukka juga menekankan pentingnya menghapus stigma bahwa masyarakat adat anti terhadap pembangunan. “Kenyataannya, masyarakat adat mendukung pembangunan selama hak dan wilayah adat mereka dihormati,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan dari KEMITRAAN, Moch Yasir Sani, menyoroti bahwa selama lebih dari tiga dekade, pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat terus berputar-putar di DPR dan pemerintah tanpa kejelasan arah maupun waktu pengesahan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hari Kedua Kunker di Intan Jaya, Gubernur Meki Nawipa Paparkan Sejumlah Rencana Pembangunan

16 September 2026 - 16:02 WIB

IMG 20260916 WA0052

PSW YPPK Apresiasi Dukungan Gubernur Meki Nawipa untuk Program SSH di Intan Jaya

16 September 2026 - 15:38 WIB

IMG 20260916 WA0041

Primus Natikapereyau Layak Pimpin Golkar Mimika, Ketua KNPI: Saatnya Putra Kamoro Memimpin

16 September 2026 - 15:13 WIB

20260905

Bantuan Obat Kemenkes RI Tiba di Puskesmas Wangbe, Wilhelmus Pigai Pastikan Dukungan Kesehatan Pedalaman

16 September 2026 - 13:12 WIB

IMG 20260916 WA0143

Tujuh Warga Hilang di Jila, Polisi Maksimalkan Informasi dari Warga

16 September 2026 - 07:48 WIB

IMG 20260916 WA0012
Trending di Headline