Menu

Mode Gelap
Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional

Headline

DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat

adminbadge-check


					Diskusi Tim Akselerasi DPD RI dengan AMAN dan Kemitraan, Senin, (28/4). Foto: Arso/DPD RI Perbesar

Diskusi Tim Akselerasi DPD RI dengan AMAN dan Kemitraan, Senin, (28/4). Foto: Arso/DPD RI

JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), melalui Tim Kerja Akselerasi yang dibentuk khusus untuk mempercepat pembahasan RUU Prioritas, menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. Sebagai acuan awal, DPD RI telah memiliki RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat yang disahkan pada 2018 lalu.

Ketua Tim Kerja Akselerasi DPD RI, Teras Narang, menyatakan bahwa sebagai lembaga representasi daerah, DPD RI memandang sangat penting hadirnya undang-undang yang secara komprehensif mengatur pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, serta peran aktif masyarakat hukum adat dalam pembangunan nasional dan pembentukan kebijakan yang berkeadilan.

“Meski demikian, kita harus menyadari bahwa proses ini tidaklah mudah dan penuh tantangan,” ujarnya dalam diskusi bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan KEMITRAAN yang diselenggarakan oleh Tim Kerja Akselerasi DPD RI pada Senin (28/4/2025).

Dalam diskusi tersebut, Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi menegaskan bahwa keberadaan RUU ini sangat krusial. Selama ini, ketiadaan payung hukum yang sah telah menyebabkan berbagai pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat.

Rukka mengungkapkan bahwa dalam satu dekade terakhir tercatat 678 kasus konflik agraria di wilayah adat, dengan dampak kehilangan wilayah adat seluas 11,07 juta hektare. Fakta ini menegaskan urgensi kehadiran negara melalui regulasi yang tegas dan berkeadilan.

AMAN juga mencatat bahwa draf RUU yang disusun oleh DPD RI sudah cukup mendekati kebutuhan masyarakat adat, namun tetap memerlukan penyempurnaan, terutama dalam hal sinkronisasi dengan undang-undang sektoral lainnya.

Rukka juga menekankan pentingnya menghapus stigma bahwa masyarakat adat anti terhadap pembangunan. “Kenyataannya, masyarakat adat mendukung pembangunan selama hak dan wilayah adat mereka dihormati,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan dari KEMITRAAN, Moch Yasir Sani, menyoroti bahwa selama lebih dari tiga dekade, pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat terus berputar-putar di DPR dan pemerintah tanpa kejelasan arah maupun waktu pengesahan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Bentuk Tim Khusus, Buru 20 Orang Diduga Pelaku Penyanderaan di Kali Wania

25 Mei 2026 - 04:47 WIB

IMG 20260525 WA0003

Wajah Baru Kampung Keakwa Setelah Satu Bulan Disentuh Program TMMD Kodim 1710/Mimika

22 Mei 2026 - 08:17 WIB

IMG 20260522 WA0102

BPPRD Deiyai Lanjutkan Pendataan Wajib Pajak dan Reklame di Kawasan Pasar Waghete

22 Mei 2026 - 08:01 WIB

IMG 20260521 WA0051

Tragis! Mencari Karaka, Seorang Pria Diterkam Buaya Tepat Dihadapan Istri 

22 Mei 2026 - 07:52 WIB

IMG 20260522 WA0091

Pangkoops TNI Habema Pimpin Langsung Persiapan Evakuasi Korban Kekerasan di Korowai

22 Mei 2026 - 07:40 WIB

IMG 20260522 WA0093
Trending di Headline