TIMIKA – Kepolisian Mimika dalam hal ini Polsek Mimika Baru akhirnya berhasil menangkap satu pelaku yang terlibat kasus penganiayaan terhadap korban LH.
“Pelaku berinisial PM ini kita tangkap tanggal 8 April didaerah SP5,” ujar Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, saat dikonfirmasi Jumat (11/04/2025).
Selain satu pelaku sudah tertangkap, kata Kapolsek pihaknya kini mengejar dua pelaku lainnya yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami masih dalam lidik terhadap dua pelaku lainnya,” kata AKP Putut.
Disampaikan AKP Putut bahwa berdasarkan keterangan dari pelaku yang ditangkap, penganiayaan itu bermula dari sama-sama mengkonsumsi miras yang kemudian terjadilah cekcok mulut diantara mereka dan berujung penganiayaan terhadap korban.
“Untuk kondisi korban sudah mulai membaik dan masih menjalani perawatan medis di RSUD Mimika,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian yang menimpa korban LH ini terjadi pada tanggal 4 Arpil 2025 lalu di depan Kantor Pos, Jalan Yos Sudarso, Distrik Mimika Baru, Papua Tengah. (IT)






