TIMIKA – Terkait dengan isu atau informasi yang beredar akan adanya Musyawarah Adat (Musdat) itu mendapat tanggapan keras dari Ketua dan pengurus Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) bahwa hal itu tidak benar.
Penegasan ini disampaikan menyusul kedatangan MRP beberapa waktu lalu dalam rangka sosialisasi, yang ternyata berujung pada dorongan pembentukan tim formatur untuk percepatan Musdat.
“Waktu MRP datang itu hanya sosialisasi tentang Undang-undang Ormas bukan datang mau mengajak untuk Musyawarah Adat (Musdat). Kami kaget kenapa tiba-tiba suruh musdat, itukan tidak masuk diakal karena kita punya dasar hukum dan tidak pernah ada perubahan,” tegas Ketua Lembaga Musyawara Adat Suku Kamoro (Lemasko), Gregorius Okoare saat jumpa pers, Kamis (27/03/2025).
Menurutnya, musdat itu bisa dilakukan tapi ada mekanismenya yaitu dapat dilakukan setiap lima tahun setelah masa kepengurusan berakhir.
“Musdat itu baru bisa dilakukan pada tahun 2027. Itu masa baktinya saya dengan pengurus lainnya akan berakhir secara otomatis,”ujar Gery.
Oleh karena itu dengan adanya isu akan adanya musdat, Gery panggilan akrab sehari-harinya
berpesan kepada masyarakat khususnya masyarakat suku Kamoro jangan terprovokasi dengan isu yang sangat menyesatkan.
“Saya ingatkan kepada kelompok yang mengatasnamakan Lemasko Timika Papua untuk stop sudah. Dan untuk masyarakat saya, kalau ada yang datang jangan terpengaruh karena mereka ini bukan masyarakat yang pilih dan bukan melalui hasil musyawarah,” pesan Gery.
Sementara itu Wakil Ketua I Lemasko, Marianus Maknaipeku, menegaskan bahwa MRP tidak mempunyai hak untuk mengambil suatu keputusan dan mengajak untuk musdat, mengingat musdat itu ada mekanismenya.
” Saya menghimbau kepada masyarakat jangan terpengaruh dengan sekelompok orang yang mengatasnamakan panitia persiapan musdat atau yang sudah dibentuk tim formatur
musyawarah,”tegasnya.
Dikesempatan yang sama,Sekretaris Komisi, Yohanes Mamiri, menyampaikan bahwa
Lemasko di Kabupaten Mimika itu hanya satu saja, yakni dibawa kepemimpinan Gregorius Okoare sampai tahun 2027.
“Saya sampaikan kepada yang menamakan tim formatur silahkan saja jalankan sesuai informasi apa yang sudah didengar dari ketua MRP, tetapi dalam konteks ini Lemasko berpegang pada anggaran dasar lembaga adat dari Kementerian Hukum dan HAM dibawah kepemimpinan pak Gery itu sampai tahun 2027,”katanya.
Lanjutnya,”Karena lembaga yang dipimpin Gregorius Okoare saat ini adalah lembaga yang memang ditunjuk sesuai proses adat mekanisme dan dihadiri setiap perwakilan kepala kampung,”sambungnya.
Kemudian ditambahkan Ketua Aliansi Pemuda Kamoro (APK),Rafael Taorakeyau mengatakan bahwa tidak akan berpihak kepada siapapun yang membawa lembaga adat ini untuk kepentingan tertentu, karena lembaga ini adalah lembaga yang melindungi masyarakat adat secara menyeluruh
“Kami tentu akan tetap mendukung Lemasko yang telah dibentuk sejak awal oleh orang tua dan leluhur kami,” katanya. (IT)






