Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Sengketa Pilgub Papua Tengah Ditolak MK, Willem Wandik dan Aloisius Giyai Gagal

adminbadge-check


					MK Gelar Sidang Perkara Sengketa Pilkada 2024 Perbesar

MK Gelar Sidang Perkara Sengketa Pilkada 2024

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4, Willem Wandik dan Aloisius Giyai. Perkara dengan Nomor 295/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah sebagai termohon, sementara pasangan calon nomor urut 3, Meki Nawipa dan Deinas Geley, menjadi pihak terkait.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Rabu, 5 Februari 2025 (Sesi II) oleh Hakim Asrul Sani. Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Rabu,( 05/01/2025).

Hakim menyatakan bahwa eksepsi pemohon tidak dapat diterima karena dianggap kabur. Selain itu, dugaan pelanggaran administratif yang diklaim bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Kabupaten Paniai tidak terbukti. Mahkamah Konstitusi juga tidak menemukan adanya pelanggaran penyelenggaraan pemilihan gubernur di Kabupaten Paniai, sehingga tidak dapat menerima dalil-dalil yang diajukan pemohon.

Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Deiyai dan Puncak Jaya, di mana MK tidak mendapatkan keyakinan atas kebenaran dalil yang diajukan pemohon. Hakim menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti dan fakta yang meyakinkan untuk mendukung klaim pelanggaran yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4.

Mahkamah Konstitusi meyakini bahwa seluruh tahapan Pemilihan Gubernur Provinsi Papua Tengah telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam perkara ini, selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait mencapai 128.903 suara atau 11,07 persen, yang semakin memperkuat keputusan MK untuk menolak permohonan tersebut.

Amar putusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dengan pernyataan: “Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima. Dengan demikian, hasil Pemilihan Gubernur Papua Tengah yang telah ditetapkan oleh KPU tetap berlaku dan pasangan Meki Nawipa dan Deinas Geley tetap sebagai pemenang.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Papua Tengah Komit Bangun Intan Jaya, Listrik 24 Jam hingga Bantuan Motor Ojek

17 September 2026 - 23:53 WIB

GUbernur Meki Nawipa

Pansus Papua DPD RI Soroti Konflik dan Pengungsian di Papua, Dorong Langkah Tegas Pemerintah

17 September 2026 - 21:54 WIB

20260917

Pigai Soroti Regulasi HAM yang Mandek di Setneg Selama 8 Bulan

17 September 2026 - 07:41 WIB

6aab800dddd87

Suahasil Nazara Tampung Masukan DPD RI untuk RAPBN 2027

17 September 2026 - 07:26 WIB

6aa7b69f0ac8b

DPD RI Dorong TKD 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Perkuat Fiskal Daerah

17 September 2026 - 07:06 WIB

Ketua dpd ri sultan b najamuddin
Trending di Headline