JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan putusan terhadap sengketa Pilkada 2024, termasuk perkara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika. Dari sejumlah perkara yang ditangani, gugatan Pilkada Mimika dengan nomor perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa perkara yang lanjut akan memasuki sidang pembuktian, di mana pemohon dapat menghadirkan saksi atau ahli serta bukti tambahan guna memperkuat argumen mereka.
“Untuk kabupaten/kota, jumlah saksi atau ahli maksimal empat orang. Bisa semuanya saksi atau semuanya ahli, tetapi tidak boleh lebih dari empat orang,” ujar Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (04/2/2025).
MK mengatur bahwa daftar identitas saksi, pokok-pokok keterangan saksi, pengajuan ahli, CV, surat izin terhadap ahli, hingga pokok keterangan ahli harus sudah diterima paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian.
“Mahkamah akan mengumumkan jadwal sidang pembuktian melalui surat setelah ini. Sidang pembuktian akan berlangsung antara 7 hingga 17 Februari 2025,” lanjutnya.
MK menggelar sidang putusan sela (dismissal) terhadap 158 perkara sengketa Pilkada 2024 pada hari ini, Selasa (4/2/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan digelar secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.
Dalam putusan dismissal ini, MK menyatakan bahwa dari total 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang diregistrasi, sebanyak 23 perkara merupakan sengketa pemilihan gubernur, 238 perkara terkait pemilihan bupati, dan 49 perkara adalah sengketa pemilihan wali kota.
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan serta pemeriksaan persidangan antara 8 hingga 31 Januari 2025. Dalam sidang tersebut, tiga panel hakim mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon, jawaban dari KPU sebagai termohon, serta keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait.
Putusan dismissal menjadi tahap penentu bagi kelanjutan perkara ke tahap pembuktian, yang akan berlangsung antara 7 hingga 17 Februari 2025. Jika perkara dinyatakan lanjut, pihak pemohon dapat mengajukan maksimal empat saksi atau ahli untuk sengketa bupati/wali kota.
Berdasarkan Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, MK harus memutus sengketa hasil Pilkada dalam waktu maksimal 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi. Sesuai PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memutus perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada 24 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal awal 7-11 Maret 2025.






