Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Sengketa Pilbup Mimika dalam Pilkada 2024 Berlanjut ke Pembuktian di MK

adminbadge-check


					Mahkamah Konstitusi (MK) Perbesar

Mahkamah Konstitusi (MK)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan putusan terhadap sengketa Pilkada 2024, termasuk perkara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika. Dari sejumlah perkara yang ditangani, gugatan Pilkada Mimika dengan nomor perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa perkara yang lanjut akan memasuki sidang pembuktian, di mana pemohon dapat menghadirkan saksi atau ahli serta bukti tambahan guna memperkuat argumen mereka.

“Untuk kabupaten/kota, jumlah saksi atau ahli maksimal empat orang. Bisa semuanya saksi atau semuanya ahli, tetapi tidak boleh lebih dari empat orang,” ujar Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (04/2/2025).

MK mengatur bahwa daftar identitas saksi, pokok-pokok keterangan saksi, pengajuan ahli, CV, surat izin terhadap ahli, hingga pokok keterangan ahli harus sudah diterima paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian.

“Mahkamah akan mengumumkan jadwal sidang pembuktian melalui surat setelah ini. Sidang pembuktian akan berlangsung antara 7 hingga 17 Februari 2025,” lanjutnya.

MK menggelar sidang putusan sela (dismissal) terhadap 158 perkara sengketa Pilkada 2024 pada hari ini, Selasa (4/2/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan digelar secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

Dalam putusan dismissal ini, MK menyatakan bahwa dari total 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang diregistrasi, sebanyak 23 perkara merupakan sengketa pemilihan gubernur, 238 perkara terkait pemilihan bupati, dan 49 perkara adalah sengketa pemilihan wali kota.

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan serta pemeriksaan persidangan antara 8 hingga 31 Januari 2025. Dalam sidang tersebut, tiga panel hakim mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon, jawaban dari KPU sebagai termohon, serta keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait.

Putusan dismissal menjadi tahap penentu bagi kelanjutan perkara ke tahap pembuktian, yang akan berlangsung antara 7 hingga 17 Februari 2025. Jika perkara dinyatakan lanjut, pihak pemohon dapat mengajukan maksimal empat saksi atau ahli untuk sengketa bupati/wali kota.

Berdasarkan Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, MK harus memutus sengketa hasil Pilkada dalam waktu maksimal 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi. Sesuai PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memutus perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada 24 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal awal 7-11 Maret 2025.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Papua Tengah Komit Bangun Intan Jaya, Listrik 24 Jam hingga Bantuan Motor Ojek

17 September 2026 - 23:53 WIB

GUbernur Meki Nawipa

Pansus Papua DPD RI Soroti Konflik dan Pengungsian di Papua, Dorong Langkah Tegas Pemerintah

17 September 2026 - 21:54 WIB

20260917

Pigai Soroti Regulasi HAM yang Mandek di Setneg Selama 8 Bulan

17 September 2026 - 07:41 WIB

6aab800dddd87

Suahasil Nazara Tampung Masukan DPD RI untuk RAPBN 2027

17 September 2026 - 07:26 WIB

6aa7b69f0ac8b

DPD RI Dorong TKD 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Perkuat Fiskal Daerah

17 September 2026 - 07:06 WIB

Ketua dpd ri sultan b najamuddin
Trending di Headline