TIMIKA — Pengaruh lingkungan pergaulan menjadi salah satu faktor yang menyeret anak-anak ke dalam tindak kriminalitas di Kabupaten Mimika. Pengadilan Negeri (PN) Timika mencatat tujuh perkara pidana yang melibatkan anak sepanjang Januari hingga awal November 2026. Menariknya, sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan keterlibatan anak bersama rekan mereka yang sudah berusia dewasa.
Humas PN Timika, Agusta Pamungkas, mengungkapkan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum dalam sejumlah perkara tersebut tidak selalu bertindak sendiri. Mereka cenderung terlibat bersama orang dewasa dalam melakukan tindak pidana, terutama kasus pencurian.
“Anak-anak ini rata-rata ikut terlibat dengan rekannya yang sudah dewasa,” ungkap Agusta saat diwawancarai di Timika, Papua Tengah, Jumat (6/11/2026).
Ia menyebutkan, selain pencurian, perkara pidana anak yang ditangani PN Timika juga mencakup kasus pencabulan serta pencurian amunisi milik kepolisian.
Meski demikian, penanganan perkara yang melibatkan anak tidak semata-mata berorientasi pada pemberian hukuman. Pengadilan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak melalui mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Diversi merupakan upaya penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana formal dengan melibatkan anak, orang tua atau wali, korban, serta pihak terkait. Mekanisme ini bertujuan mencari penyelesaian yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengabaikan hak korban.
Agusta menjelaskan, diversi dapat ditempuh apabila persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan terpenuhi. Salah satunya melalui kesepakatan para pihak yang terlibat dalam penyelesaian perkara, termasuk tanggung jawab keluarga terhadap kerugian yang ditimbulkan apabila hal tersebut menjadi bagian dari kesepakatan.
Jika proses diversi berhasil, anak tidak harus menjalani hukuman penjara. Mereka dapat dikembalikan kepada orang tua atau wali untuk mendapatkan pendampingan, pembinaan, serta kesempatan melanjutkan pendidikan dan memperbaiki perilaku.
Namun, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui jalur diversi. Untuk perkara yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak mencapai kesepakatan, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada yang dilanjutkan ke LPKA,” jelasnya.
Anak yang dijatuhi putusan pembinaan dalam lembaga akan menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jayapura, yang berada di Arso II, Kampung Batte, Kabupaten Keerom, Papua.
Catatan perkara tersebut menjadi peringatan bahwa anak-anak membutuhkan lingkungan pergaulan yang sehat dan pengawasan yang memadai. Keluarga, sekolah, serta masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah anak terlibat dalam aktivitas kriminal, terutama ketika berinteraksi dengan lingkungan pergaulan orang dewasa.
Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum pada akhirnya tidak cukup hanya melalui proses penegakan hukum. Pendampingan, pendidikan, pembinaan karakter, dan pemulihan hubungan sosial juga menjadi bagian penting agar anak memiliki kesempatan memperbaiki masa depan dan tidak kembali terjerumus dalam tindak pidana. (Cr3)







