Menu ✖

Mode Gelap
Senator Sopater Bawa Kasus Hilangnya Dua Warga Suku Mek Ke DPD RI, Desak Pengusutan Tuntas Dan Penegakan Hukum Yorrys Raweyai Dorong Aspirasi Daerah Menjadi Perhatian Nasional Wilhelmus Pigai Dorong Penguatan Hak Politik Orang Asli Papua melalui Kajian Regulasi Gubernur Meki Nawipa Tinjau Tambang Bawah Tanah Freeport, Pelajari Teknologi dan Operasional Pertambangan Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat

News

Terjerat Pergaulan Orang Dewasa, Tujuh Anak Berhadapan dengan Hukum di Timika

Etty Welerbadge-check


					Terjerat Pergaulan Orang Dewasa, Tujuh Anak Berhadapan dengan Hukum di Timika Perbesar

TIMIKA — Pengaruh lingkungan pergaulan menjadi salah satu faktor yang menyeret anak-anak ke dalam tindak kriminalitas di Kabupaten Mimika. Pengadilan Negeri (PN) Timika mencatat tujuh perkara pidana yang melibatkan anak sepanjang Januari hingga awal November 2026. Menariknya, sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan keterlibatan anak bersama rekan mereka yang sudah berusia dewasa.

Humas PN Timika, Agusta Pamungkas, mengungkapkan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum dalam sejumlah perkara tersebut tidak selalu bertindak sendiri. Mereka cenderung terlibat bersama orang dewasa dalam melakukan tindak pidana, terutama kasus pencurian.

“Anak-anak ini rata-rata ikut terlibat dengan rekannya yang sudah dewasa,” ungkap Agusta saat diwawancarai di Timika, Papua Tengah, Jumat (6/11/2026).

Ia menyebutkan, selain pencurian, perkara pidana anak yang ditangani PN Timika juga mencakup kasus pencabulan serta pencurian amunisi milik kepolisian.

Meski demikian, penanganan perkara yang melibatkan anak tidak semata-mata berorientasi pada pemberian hukuman. Pengadilan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak melalui mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Diversi merupakan upaya penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana formal dengan melibatkan anak, orang tua atau wali, korban, serta pihak terkait. Mekanisme ini bertujuan mencari penyelesaian yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengabaikan hak korban.

Agusta menjelaskan, diversi dapat ditempuh apabila persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan terpenuhi. Salah satunya melalui kesepakatan para pihak yang terlibat dalam penyelesaian perkara, termasuk tanggung jawab keluarga terhadap kerugian yang ditimbulkan apabila hal tersebut menjadi bagian dari kesepakatan.

Jika proses diversi berhasil, anak tidak harus menjalani hukuman penjara. Mereka dapat dikembalikan kepada orang tua atau wali untuk mendapatkan pendampingan, pembinaan, serta kesempatan melanjutkan pendidikan dan memperbaiki perilaku.

Namun, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui jalur diversi. Untuk perkara yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak mencapai kesepakatan, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada yang dilanjutkan ke LPKA,” jelasnya.

Anak yang dijatuhi putusan pembinaan dalam lembaga akan menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jayapura, yang berada di Arso II, Kampung Batte, Kabupaten Keerom, Papua.

Catatan perkara tersebut menjadi peringatan bahwa anak-anak membutuhkan lingkungan pergaulan yang sehat dan pengawasan yang memadai. Keluarga, sekolah, serta masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah anak terlibat dalam aktivitas kriminal, terutama ketika berinteraksi dengan lingkungan pergaulan orang dewasa.

Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum pada akhirnya tidak cukup hanya melalui proses penegakan hukum. Pendampingan, pendidikan, pembinaan karakter, dan pemulihan hubungan sosial juga menjadi bagian penting agar anak memiliki kesempatan memperbaiki masa depan dan tidak kembali terjerumus dalam tindak pidana. (Cr3)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PN Timika Tangani 27 Perkara Narkotika, Sejumlah Mantan Napi Kembali Terjerat

6 November 2026 - 12:28 WIB

IMG 20261106 WA0026

Kunjungan Pasien di Puskesmas Waghete Deiyai Tembus 80 Orang per Hari

6 November 2026 - 11:26 WIB

IMG 20261106 WA0022

Diduga Meninggal Akibat Kondisi Kesehatan, Pria 45 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa Dilantai

6 November 2026 - 07:17 WIB

IMG 20261106 WA0010

DPO Kasus Penembakan Brigpol Ronald Enok Ditangkap di Puncak Jaya, Seorang Warga Ikut Diamankan

6 November 2026 - 07:11 WIB

IMG 20261106 WA0007

Perkuat Tata Kelola Organisasi, KINGMI di Tanah Papua Gelar Sosialisasi AD/ART di Deiyai

6 November 2026 - 07:07 WIB

IMG 20261106 WA0005
Trending di Headline