TIMIKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika terus mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Kokonao sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pemerataan pembangunan di Kabupaten Mimika melalui Konsultasi Publik I dan Focus Group Discussion (FGD) I, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang, Direktorat Perencanaan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui dukungan anggaran tahun 2026.
Asisten II Setda Kabupaten Mimika, Santy Sondang, mengatakan penyusunan RDTR Kokonao menjadi bagian dari upaya mendukung agenda pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029.
Kabupaten Mimika sendiri ditetapkan sebagai salah satu wilayah prioritas dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 7,7 persen pada 2029, yang didukung pengembangan hilirisasi sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan emas, tembaga, dan perak.
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika, Kokonao juga telah ditetapkan sebagai salah satu kawasan cepat tumbuh ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan tata ruang yang terintegrasi agar potensi wilayah dapat dikembangkan secara optimal tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Arah pengembangan Kawasan Kokonao untuk 20 tahun ke depan akan difokuskan pada penguatan kegiatan ekonomi, pengembangan kawasan cagar budaya, peningkatan sektor pendidikan, serta pengembangan potensi pariwisata berbasis alam atau ekowisata.
Penataan tersebut juga mencakup pola dan struktur ruang, mulai dari kawasan bandara, pelabuhan, jaringan jalan, fasilitas pendidikan dan kesehatan, telekomunikasi hingga berbagai infrastruktur pendukung lainnya.
“Melalui konsultasi publik dan FGD ini, kita ingin menjaring aspirasi serta masukan dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, kepala kampung maupun pihak distrik. Kita juga ingin mengidentifikasi potensi unggulan, kendala pembangunan, serta isu lingkungan yang perlu dimitigasi sejak awal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Yoga Pribadi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tahapan kedua dari proses penyusunan dokumen RDTR Pomako dan Kokonao yang mendapat bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, pemerintah daerah dalam kegiatan ini berperan memfasilitasi koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk menyiapkan undangan dan menghadirkan para pemangku kepentingan. Sedangkan proses teknis penyusunan dokumen menjadi kewenangan tim dari kementerian.
“Ini kegiatan kedua, tindak lanjut dari pertemuan pertama beberapa waktu lalu. Ada dua dokumen yang dibahas hari ini, yaitu penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kokonao dan RDTR wilayah Kokonao,” jelas Yoga.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan yang hadir dapat memberikan masukan kepada tim teknis Kementerian ATR/BPN sehingga dokumen akhir yang dihasilkan dapat lebih lengkap dan sesuai dengan kondisi wilayah.
Yoga juga menegaskan bahwa penyusunan RDTR tidak berkaitan langsung dengan persoalan kepemilikan atau status tanah masyarakat maupun perusahaan.
Menurutnya, RDTR merupakan dokumen perencanaan tata ruang secara lebih terperinci yang menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam mengarahkan pengembangan suatu wilayah ke depan.
“Penyusunan dokumen ini tidak berkaitan dengan tanah dan kepemilikan tanah. Ini merupakan salah satu dokumen yang harus dibuat pemerintah agar ketika suatu saat wilayah tersebut dikembangkan, perencanaannya sudah tersedia,” ungkapnya.
Ia menambahkan, melalui proses penyusunan RDTR, berbagai potensi wilayah, persoalan sosial budaya, kearifan lokal hingga kemungkinan kendala pembangunan dapat diidentifikasi sejak awal untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah.
Lebih lanjut, Yoga meluruskan bahwa cakupan RDTR Kawasan Kokonao bukan hanya Kampung Kokonao, melainkan meliputi enam kampung yang berada dalam satu wilayah perencanaan. Keenam kampung tersebut yakni Kampung Atapo, Migiwiya, Mimika, Kiyura, Kokonao, dan Apuri.
“Jadi, wilayah Kokonao yang dimaksud bukan hanya Kampung Kokonao, tetapi ada enam kampung di dalamnya. Seluruh wilayah tersebut masuk dalam penyusunan RDTR Kawasan Kokonao,” tegasnya.
Yoga berharap, penyusunan kedua dokumen RDTR tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam mengarahkan pembangunan wilayah secara terencana, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi.
Setelah pembahasan RDTR Kokonao, selanjutnya, kegiatan serupa untuk kawasan Pomako juga akan dilaksanakan. (Cr2)







