DEIYAI — Ketidaksesuaian data kependudukan peserta didik menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Deiyai. Perbedaan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga tanggal lahir pada dokumen resmi berpotensi menghambat berbagai urusan pendidikan, bahkan ketika anak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deiyai mulai memperkuat koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan para guru guna membenahi serta memastikan keakuratan data identitas peserta didik sejak dini.
Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan sosialisasi dan koordinasi pendataan peserta didik yang berlangsung di Aula Kantor Dukcapil Kabupaten Deiyai, Kamis (5/11/2026).
Kepala Dukcapil Kabupaten Deiyai, Mikael Mote, mengatakan pembenahan data kependudukan merupakan langkah penting untuk menyiapkan sistem pendataan sumber daya manusia yang tertib, akurat, dan berkelanjutan.
Menurutnya, persoalan identitas anak harus diselesaikan sejak dini agar tidak menjadi kendala ketika mereka membutuhkan dokumen administrasi untuk melanjutkan pendidikan maupun keperluan lainnya pada masa mendatang.
“Tujuan sosialisasi ini adalah pendataan yang rapi terhadap sumber daya manusia sejak dini, agar sepuluh tahun ke depan tidak mengalami kesulitan. Ini kunci utama. Kita mulai dari sini dan saat ini,” kata Mikael.
Ia menjelaskan, keterlibatan Dinas Pendidikan dan para guru sangat dibutuhkan karena sekolah merupakan pihak yang paling dekat dengan peserta didik serta memiliki informasi langsung mengenai kondisi dan kelengkapan data anak di lapangan.
“Kami Dukcapil sengaja mengundang Dinas Pendidikan dan para guru karena data lapangan tentang anak-anak yang riil itu ada pada para guru dan Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Mikael menambahkan, salah satu persoalan yang perlu segera ditangani adalah ketidaksesuaian NIK peserta didik. Jika tidak diperbaiki sejak awal, kesalahan tersebut dapat menimbulkan masalah dalam proses administrasi pendidikan, termasuk saat siswa melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi.
Sementara itu, Bupati Deiyai yang diwakilkan Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Deiyai, Daniel Bunai, menegaskan bahwa validitas data kependudukan merupakan bagian penting dalam menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pelayanan pendidikan secara berkelanjutan.
Ia mengungkapkan, pemerintah daerah menerima sejumlah laporan mengenai ketidaksesuaian identitas peserta didik pada dokumen kependudukan dan pendidikan.
Persoalan tersebut meliputi perbedaan nama, NIK, dan tanggal lahir antara akta kelahiran, kartu keluarga (KK), maupun ijazah.
“Selama ini banyak anak-anak kita mengeluh tentang keabsahan kepemilikan NIK. Kami mendapat informasi ada perbedaan nama dan NIK antara akta kelahiran, KK, dan ijazah, termasuk tanggal lahir. Ini yang kita mulai perbaiki,” ungkap Bunai.
Menurutnya, kesalahan data tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi biasa. Sebab, identitas yang tidak valid dapat menyulitkan anak dalam mengakses berbagai layanan, terutama ketika harus memenuhi persyaratan administrasi pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.
Karena itu, ia mendorong agar NIK seluruh peserta didik dapat dipastikan keabsahannya dan terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sinkronisasi tersebut dinilai penting untuk mendukung kelancaran administrasi pendidikan, termasuk proses penerbitan ijazah yang kini semakin bergantung pada sistem pendataan digital.
Bunai juga meminta seluruh kepala sekolah dan satuan pendidikan lebih cermat memeriksa identitas peserta didik, terutama sejak jenjang PAUD/TK dan sekolah dasar. Pemeriksaan sejak awal dinilai dapat mencegah kesalahan data berlanjut hingga siswa menyelesaikan pendidikan.
Ia meminta Dinas Pendidikan meneruskan materi dan informasi sosialisasi kepada kepala sekolah yang belum berkesempatan mengikuti kegiatan tersebut, sehingga pembenahan data dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Kepada kepala sekolah, apa pun persoalan di lapangan, terutama terkait data pribadi siswa yang bermasalah, bisa disampaikan ke Dukcapil dan dibicarakan dalam forum ini,” tegasnya.
Melalui koordinasi lintas sektor ini, Pemerintah Kabupaten Deiyai berharap Dukcapil, Dinas Pendidikan, dan seluruh satuan pendidikan dapat membangun kerja sama dalam memastikan setiap peserta didik memiliki identitas kependudukan yang benar, valid, dan sesuai dengan dokumen resmi.
Pembenahan data sejak dini bukan hanya untuk menertibkan administrasi, tetapi juga menjadi upaya melindungi hak anak agar tidak kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan akibat persoalan identitas kependudukan. (Cr4)







