TIMIKA – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KP3) Laut Pomako bersama sejumlah instansi terkait memusnahkan sebanyak 1.856 liter minuman keras (miras) lokal jenis cap tikus atau sopi hasil sitaan sejak Juli 2026. Pemusnahan berlangsung di Mako Polsek KP3 Laut Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (23/10/2026).
Wakapolres Mimika, Kompol J. Limbong mengatakan barang bukti tersebut diduga dibawa dari luar Timika melalui jalur laut. Keberhasilan penyitaan ini, menurutnya, merupakan hasil kerja sama dan ketelitian petugas dalam memeriksa barang bawaan penumpang saat kapal bersandar di Pelabuhan Pomako.
“Sejak bulan Juli sampai sekarang, kita bisa melakukan penyitaan terhadap minuman beralkohol non-Depkes atau sejenis sopi dan cap tikus yang jumlahnya hampir mencapai dua ton. Ini satu prestasi yang sangat luar biasa,” ujar Limbong.
Ia menyampaikan apresiasi kepada personel Polsek KP3 Laut Pomako, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satpolairud, serta Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Timika yang terlibat dalam upaya pengawasan dan penindakan peredaran miras tanpa izin.
Menurut Limbong, peredaran dan konsumsi minuman beralkohol menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius karena dinilai berkaitan dengan tingginya angka kriminalitas di Kabupaten Mimika.
Ia menyebutkan, sekitar 60 hingga 70 persen angka kriminalitas di Mimika berdampak atau berkaitan dengan konsumsi minuman beralkohol. Namun, angka tersebut merupakan keterangan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Limbong menjelaskan, konsumsi miras dapat memicu berbagai persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat, mulai dari tindak pidana penganiayaan, perusakan, hingga kekerasan seksual.
Karena itu, ia meminta jajaran kepolisian dan instansi terkait meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran miras ilegal, khususnya yang masuk melalui jalur laut.
“Kami sangat berterima kasih kepada rekan-rekan yang sudah melakukan tindakan seperti ini. Kami berharap ke depan pengawasan dan penindakan bisa lebih ditingkatkan,” katanya.
Sementara itu Kepala Polsek KP3 Laut Pomako, Iptu Teguh Krisandi Fardha, menjelaskan bahwa penyitaan 1.856 liter miras lokal tersebut dilakukan melalui pemeriksaan barang bawaan penumpang ketika kapal bersandar di Pelabuhan Pomako.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan miras yang dikemas menggunakan plastik, disimpan di dalam tas, hingga dimasukkan ke dalam kotak pendingin atau cool box untuk menyamarkan isinya.
“Seolah-olah mereka mengirim barang makanan, tetapi karena ketelitian dan kerja sama yang baik dari tim yang ada di sini, sehingga itu bisa terungkap,” jelas Teguh.
Ia menegaskan tidak akan tebang pilih dalam penegakan aturan terhadap minuman beralkohol yang dibawa tanpa izin yang dipersyaratkan.
“Kalau memang tanpa izin, berarti kita tegakkan aturan,” tegasnya.
Teguh menambahkan, pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya penertiban sekaligus puncak sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membawa masuk dan mengedarkan minuman keras tanpa izin.
Ke depan, Polsek KP3 Laut Pomako akan meningkatkan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga memasok miras ilegal ke wilayah Mimika, terutama jika barang tersebut dibawa dalam jumlah besar untuk diedarkan.
Menurutnya, petugas beberapa kali menemukan miras yang diduga siap edar dan dikemas dalam kardus. Namun, dalam sejumlah kasus, barang tersebut ditinggalkan oleh pemiliknya sehingga pihak yang bertanggung jawab masih perlu diungkap.
“Ke depannya kita akan melaksanakan penegakan hukum terkait minuman keras tanpa izin ini. Sudah beberapa kali kita temui barang yang dibawa masuk dengan modus siap edar berdus-dus, tetapi ditinggalkan pemiliknya. Itu yang masih kita kejar untuk diungkap,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, kepolisian berharap pengawasan terhadap distribusi miras ilegal melalui jalur laut semakin efektif. Selain menindak peredaran tanpa izin, langkah tersebut diharapkan dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan potensi tindak kriminalitas di Kabupaten Mimika. (IT)






