Menu ✖

Mode Gelap
Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

Headline

Ketua DPRK Nabire Soroti Hak Masyarakat Adat Usai IUP PT Kristalin Dicabut

Etty Welerbadge-check


					Ketua DPRK Nabire Soroti Hak Masyarakat Adat Usai IUP PT Kristalin Dicabut Perbesar

NABIRE – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire, Tan Kim Hoa Nanci Karolin Worabay, S.Sos., M.I.P., menyoroti perlindungan hak masyarakat adat menyusul pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari di wilayah Lagari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Kepada wartawan, Jumat (23/10/2026), Karolin mengatakan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Namun, menurutnya, pelaksanaan kebijakan tersebut di Papua juga perlu memperhatikan ketentuan Otonomi Khusus (Otsus), khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat adat.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Karolin menyoroti Pasal 38 ayat (2) yang menurutnya berkaitan dengan keterlibatan dan hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Pertanyaan saya, apakah mereka sudah berkomunikasi dengan masyarakat adat?” kata Karolin, menanggapi kedatangan sejumlah pejabat pemerintah pusat ke lokasi pertambangan di Lagari.

Ia menegaskan, masyarakat adat yang telah hidup dan menjaga wilayah tersebut selama puluhan tahun tidak boleh diabaikan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut tanah dan sumber daya alam mereka.

Karolin mengaku tidak bermaksud mengintervensi keputusan pemerintah maupun membela perusahaan tertentu. Ia mengatakan tidak mengenal pihak PT Kristalin Eka Lestari, tetapi menilai aspirasi masyarakat setempat perlu diperhatikan dalam menyikapi pencabutan izin tersebut.

Menurutnya, selama ini terdapat masyarakat yang menyampaikan bahwa keberadaan PT Kristalin telah memberikan penghidupan bagi mereka. Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana nasib masyarakat setempat apabila perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi dan kemudian digantikan oleh perusahaan lain.

“Kalau memang tidak mau Kristalin, jangan dengan alasan segala macam izin dan lain-lain, kemudian perusahaan lain juga masuk,” ujarnya.

Karolin menekankan bahwa persoalan utama yang menjadi perhatiannya adalah nasib masyarakat pemilik hak ulayat. Ia mengaku sedih melihat masyarakat adat yang menurutnya merasa kehilangan ruang untuk menyampaikan aspirasi di tengah perubahan kebijakan terkait aktivitas pertambangan.

“Sedih melihat pemilik hak ulayat harus menjerit, menangis. Itu saja. Kami merasa bertanggung jawab dengan air mata daripada anak-anak tanah yang sejak kemarin mereka tidak bisa apa-apa, mereka diam, mereka menangis, mereka sedih,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat adat harus menjadi perhatian dalam setiap kebijakan yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam di Papua.

Karolin berharap pemerintah memperhatikan keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat, termasuk memastikan komunikasi dengan masyarakat setempat dalam setiap keputusan yang berdampak terhadap kehidupan mereka.

Sebelumnya, pemerintah mencabut IUP PT Kristalin Eka Lestari di wilayah Lagari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire. Keputusan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.

Pencabutan izin itu dilakukan setelah tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan aktivitas pertambangan emas yang, menurut keterangan Jaksa Agung, berlangsung tanpa memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.

Pada Kamis (22/10/2026), Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH meninjau langsung lokasi pertambangan bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Gubernur Papua Tengah, serta anggota Satgas PKH lainnya.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari peninjauan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan itu. Sementara itu, Karolin menekankan bahwa dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah, perlindungan hak masyarakat adat dan nasib warga yang bergantung pada aktivitas ekonomi setempat juga perlu mendapat perhatian. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PUPR Mimika Rekonstruksi Jalan Hasanuddin, Fondasi Rusak Jadi Prioritas

23 Oktober 2026 - 13:06 WIB

20261022

Peserta IFRC Berbagi Pengetahuan Keselamatan kepada Pelajar di Timika

23 Oktober 2026 - 13:00 WIB

IMG 20261023 WA0109

Beni Ugidipi Yogi Imbau Warga Paniai Timur Jaga Kawasan Keramat dan Tanah Adat

23 Oktober 2026 - 12:47 WIB

IMG 20261023 WA0106

Transformasi Digital Kesehatan, Rumah Sakit di Papua Tengah Didorong Tingkatkan Kualitas Data

23 Oktober 2026 - 12:19 WIB

IMG 20261023 WA0105

Kasus Berdarah di Samabusa, Sat Reskrim Polres Nabire Kumpulkan Bukti dan Keterangan Saksi

23 Oktober 2026 - 12:11 WIB

IMG 20261023 WA0103
Trending di Headline