Menu ✖

Mode Gelap
Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

News

Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal

adminbadge-check


					Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Perbesar

NABIRE – Pemerintah pusat melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas di wilayah PT Kristalin Eka Lestari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026). Penertiban ini dilakukan menyusul temuan pelanggaran ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Peninjauan tersebut dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Turut hadir Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, serta sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait.

Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa juga hadir bersama jajaran pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam kegiatan penertiban tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas PKH, area seluas sekitar 275,36 hektare menjadi sasaran penertiban. Pemerintah menindaklanjuti temuan aktivitas pertambangan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan penggunaan kawasan hutan.

Selain penertiban di lapangan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari telah dicabut melalui keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM tertanggal 12 Oktober 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah memasang tanda penertiban sebagai bentuk penegasan penguasaan negara terhadap kawasan yang menjadi objek penindakan.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa penertiban merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan dan sumber daya alam. Langkah ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan rencana pengelolaan kawasan tambang tersebut oleh badan usaha milik negara, yakni PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Pemerintah berharap langkah penertiban ini dapat memperkuat penegakan hukum serta memastikan pengelolaan sumber daya mineral berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penertiban tambang di Kabupaten Nabire tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kegiatan pertambangan dan penggunaan kawasan hutan agar lebih tertib, legal, serta memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wilhelmus Pigai Dukung Pencabutan Izin Tambang Bermasalah, Minta Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal di Papua Tengah

23 Oktober 2026 - 02:36 WIB

IMG 20261023 WA0018

Pemkab Mimika Matangkan Perencanaan Kota Kapiraya, Siapkan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Wilayah Pesisir

22 Oktober 2026 - 16:14 WIB

20261022

Disdik Mimika Buka Dispensasi Sekolah di Tengah Kebijakan PJJ Akibat Kabut Asap

22 Oktober 2026 - 15:25 WIB

IMG 20261022 WA0003

Wabup Nabire Tekankan Edukasi dan Deteksi Dini dalam Pencegahan Penyakit Menular

22 Oktober 2026 - 15:19 WIB

IMG 20261023 WA0027

Harga Cabai di Timika Tembus Rp120.000/ Kilogram

22 Oktober 2026 - 15:15 WIB

IMG 20261023 001430
Trending di News