NABIRE – Pemerintah pusat melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas di wilayah PT Kristalin Eka Lestari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026). Penertiban ini dilakukan menyusul temuan pelanggaran ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Peninjauan tersebut dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Turut hadir Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, serta sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait.
Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa juga hadir bersama jajaran pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam kegiatan penertiban tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas PKH, area seluas sekitar 275,36 hektare menjadi sasaran penertiban. Pemerintah menindaklanjuti temuan aktivitas pertambangan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan penggunaan kawasan hutan.
Selain penertiban di lapangan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari telah dicabut melalui keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM tertanggal 12 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah memasang tanda penertiban sebagai bentuk penegasan penguasaan negara terhadap kawasan yang menjadi objek penindakan.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa penertiban merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan dan sumber daya alam. Langkah ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan rencana pengelolaan kawasan tambang tersebut oleh badan usaha milik negara, yakni PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Pemerintah berharap langkah penertiban ini dapat memperkuat penegakan hukum serta memastikan pengelolaan sumber daya mineral berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penertiban tambang di Kabupaten Nabire tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kegiatan pertambangan dan penggunaan kawasan hutan agar lebih tertib, legal, serta memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.







