JAYAPURA — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mendesak Kapolda Papua dan Kapolresta Jayapura Kota menghentikan proses hukum serta membebaskan empat mahasiswa Papua yang disebut diamankan setelah aksi demonstrasi di halaman Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), Abepura, Rabu (30/9/2026).
Desakan tersebut disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua melalui Siaran Pers Nomor 024/SP-KPHHP/X/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.
Dalam siaran pers itu, Koalisi menyebut empat mahasiswa yang mereka dampingi masing-masing Inios Enembe, Apniel Yagani, Mikael Obaipa dan Frangky Salak. Koalisi menyatakan keempatnya merupakan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi terkait penyelesaian persoalan politik Papua melalui aksi mimbar bebas.
Koalisi menilai aksi tersebut berkaitan dengan tuntutan agar pemerintah menjalankan ketentuan mengenai Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagaimana disebut dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.
Menurut Koalisi, ketentuan tersebut mengatur pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dengan tugas melakukan klarifikasi sejarah Papua dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Koalisi menyatakan hingga saat ini mekanisme tersebut belum diwujudkan sebagaimana yang mereka harapkan. Mereka juga mengaitkan belum terselesaikannya persoalan sejarah dan politik Papua dengan konflik serta persoalan hak asasi manusia yang masih terjadi di Papua.
Aksi di USTJ Berujung Kericuhan
Aksi mahasiswa di lingkungan USTJ pada 30 September 2026 memang terjadi dan diberitakan sejumlah media. Jubi melaporkan ratusan mahasiswa mengikuti aksi dan mengibarkan Bendera Bintang Kejora di halaman kampus. Aksi tersebut antara lain membahas persoalan sejarah politik Papua.
Situasi kemudian berkembang menjadi kericuhan ketika aparat berupaya menangani pengibaran bendera tersebut. Kepolisian menyatakan sebelumnya telah melakukan komunikasi dan negosiasi agar bendera diturunkan secara tertib. Sejumlah laporan menyebut terjadi pelemparan batu dan penggunaan gas air mata dalam upaya pengendalian massa.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, sebagaimana diberitakan detikcom, membenarkan adanya pengamanan terhadap orang yang mengibarkan Bintang Kejora.
Sementara itu, Human Rights Monitor melaporkan tiga mahasiswa USTJ—Enias Enembe, Mikael Obaipa dan Apniel Jagani—disebut telah ditahan setelah aksi tersebut. Laporan itu menyebut informasi mengenai tempat penahanan belum diketahui ketika laporan diterbitkan.
Adanya perbedaan jumlah dan identitas mahasiswa yang disebut diamankan antara laporan media dan siaran pers Koalisi membuat status masing-masing mahasiswa masih perlu dikonfirmasi kepada kepolisian maupun pihak kampus.
Koalisi Minta Pemerintah Jalankan Ketentuan Otsus
Dalam pernyataannya, Koalisi juga mendesak Presiden RI menghentikan pendekatan keamanan dan mendorong penyelesaian persoalan politik Papua melalui mekanisme yang mereka kaitkan dengan Pasal 46 UU Otsus.
Selain kepada pemerintah pusat, Koalisi meminta enam gubernur di Tanah Papua mendesak Presiden menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pembentukan KKR.
Koalisi juga meminta Ketua DPR Papua dan pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) di seluruh Tanah Papua berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait proses hukum terhadap mahasiswa tersebut.
Permintaan serupa disampaikan kepada Komnas HAM RI Perwakilan Papua serta pimpinan USTJ dan Universitas Cenderawasih (Uncen).
“Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua” menyatakan mereka bertindak sebagai kuasa hukum empat mahasiswa yang disebut dalam siaran pers tersebut.
Sampai berita ini disusun, informasi mengenai perkembangan terbaru proses hukum dan status keempat mahasiswa tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Kapolda Papua, Kapolresta Jayapura Kota, pihak USTJ, Uncen, dan Komnas HAM Perwakilan Papua. (MB)







