TIMIKA – Satu per satu anggota jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Timika berhasil diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika.
Pengungkapan yang berlangsung secara beruntun sejak Senin (21/9/2026) malam hingga Selasa (22/9/2026) dini hari itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Sosial, Timika.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Ketiganya masing-masing berinisial R alias I (29), N alias A (26), dan M alias A (33).
Dari pengungkapan itu, polisi menyita sebanyak 39 paket sabu serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi C. Solosa, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, pengungkapan bermula ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pemantauan tertutup setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu di sekitar Jalan Sosial.
Sekitar pukul 22.00 WIT, petugas mencurigai seorang pria yang memarkirkan sepeda motor di kawasan tersebut. Pria yang kemudian diketahui sebagai R langsung diamankan dan digeledah.
Saat diperiksa, R mengaku memperoleh sabu tersebut dari N yang tinggal di kawasan Jalan SP 4 Jalur 7. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 23.00 WIT, N berhasil diamankan di kediamannya.

Pemeriksaan terhadap N kembali membuka mata rantai jaringan tersebut. N mengakui telah menyuplai sabu kepada R dan menyebut barang tersebut diduga berasal dari M, yang diketahui merupakan kakak iparnya.
Tak berselang lama, petugas bergerak menuju kediaman M yang berada tidak jauh dari rumah N.
Sekitar pukul 00.30 WIT, Selasa (22/9/2026), M diamankan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Di lokasi inilah petugas menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar.
“Di rumah tersangka M inilah kami menemukan barang bukti utama. Kami menyita 16 paket sedang dan 22 paket kecil sabu siap edar, lengkap dengan tiga buah timbangan digital dan berbagai peralatan pengemasan,” kata AKP Habibi, Kamis (1/10/2026).
Secara keseluruhan, dari pengungkapan terhadap ketiga terduga pelaku, polisi mengamankan total 39 paket sabu.
Selain sabu, polisi turut menyita tiga buah timbangan digital, satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam serta tiga unit telepon seluler merek Redmi, Vivo dan Realme.
Sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika juga diamankan, di antaranya plastik klip, gelas takar stainless, kaca pireks, dompet dan sejumlah barang lainnya.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga jaringan tersebut memiliki keterkaitan dengan pemasok narkotika dari luar wilayah Timika.
M disebut mengaku memperoleh pasokan sabu yang dikirim dari Jakarta melalui jasa ekspedisi. Komunikasi dengan pihak yang diduga sebagai pemasok dilakukan melalui Direct Message (DM) Instagram.
Polisi juga mendalami dugaan aliran pembayaran yang dilakukan melalui transfer ke rekening bank online yang terhubung dengan pihak yang berkomunikasi melalui akun tersebut.
Dalam menjalankan aktivitas peredaran sabu di Timika, jaringan ini diduga menggunakan modus “tempel”.
Dengan modus tersebut, narkotika yang telah dipesan ditempatkan di lokasi tertentu sehingga pengedar dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Mimika, Mile 32.
Penyidik masih melakukan penimbangan resmi terhadap barang bukti. Sampel narkotika juga dikirim untuk menjalani pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Papua.
Tak hanya itu, penyidik tengah menelusuri jejak digital dari akun Instagram yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk mengembangkan penyelidikan dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pemasok utama dari luar wilayah hukum Polres Mimika.
Ketiga tersangka selanjutnya diproses hukum sesuai pasal yang disangkakan dalam perkara narkotika.
AKP Habibi menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap mata rantai jaringan tersebut hingga ke sumber pasokan.
“Kami menyampaikan pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mimika. Kami juga sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan. Sekecil apa pun informasi yang diberikan, akan sangat berarti bagi kelancaran pelaksanaan tugas kepolisian,” ujarnya.
Polres Mimika memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri jaringan tersebut hingga ke pemasok utamanya. (IT)







