TIMIKA — Bupati Mimika Johannes Rettob memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan pimpinan salah satu media online ke Polres Mimika. Langkah tersebut diambil setelah sejumlah pemberitaan yang diterbitkan media tersebut dinilai merugikan dirinya dan Pemerintah Kabupaten Mimika serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Bupati Johannes Rettob mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika di Jalan Cenderawasih, Timika, Minggu (20/9/2026), didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Mimika, Ny. Suzy Rettob, dan kuasa hukumnya, Marvey J. Dangeubun.

Laporan itu diterima polisi dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1074/IX/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 20 September 2026 sekitar pukul 13.58 WIT.
Bupati Rettob mengatakan keputusan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum tidak hanya didasari kepentingan pribadi. Menurutnya, desakan dari masyarakat yang mempertanyakan sejumlah pemberitaan mengenai dirinya dan Pemkab Mimika turut menjadi pertimbangan.
Ia menilai pemberitaan yang dipublikasikan secara berulang tanpa konfirmasi atau klarifikasi yang memadai berpotensi memengaruhi kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kenapa saya datang melapor, yang pasti karena desakan masyarakat. Mereka meminta kepada saya harus lapor situasi ini. Ini mengganggu situasi Kamtibmas masyarakat di Kabupaten Mimika secara umum,” ujar John Rettob seusai membuat laporan.
Johannes Rettob mempersoalkan sejumlah pemberitaan yang menurutnya telah memuat informasi mengenai kebijakan maupun kondisi pemerintahan daerah tanpa proses konfirmasi yang dianggap memadai.
Ia mengatakan, terdapat pemberitaan yang sebelumnya telah diberikan penjelasan oleh Pemkab Mimika, namun kembali dipublikasikan dengan narasi seolah-olah pemerintah belum memberikan klarifikasi.
Salah satu isu yang disoroti berkaitan dengan SiLPA sekitar Rp1,1 triliun yang kemudian dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Berita-berita ditulis terus-menerus sampai hari ini. Ada yang tidak meminta penjelasan kepada kami, tidak ada konfirmasi. Bahkan ada yang sudah pernah dijelaskan, tetapi ditulis mengabaikan klarifikasi,” katanya.
Media yang dilaporkan tersebut diketahui kembali menerbitkan berita mengenai LHKPN Bupati Mimika pada 18 September 2026. Selain itu, sejumlah artikel lain juga memuat kritik terhadap kebijakan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah Mimika.
Rettob menegaskan dirinya tidak ingin persoalan tersebut hanya berakhir pada saling bantah melalui pemberitaan. Karena itu, ia menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
“Saya tidak main-main,” tegasnya.
Kuasa Hukum: Pemberitaan Dinilai Merugikan Klien
Kuasa hukum Bupati Mimika, Marvey J. Dangeubun, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan rangkaian pemberitaan yang dinilai telah memberikan dampak merugikan terhadap kliennya.
Salah satu yang disoroti adalah pemberitaan mengenai hibah. Menurut Marvey, narasi dalam pemberitaan tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa pemberian hibah oleh Bupati Mimika berkaitan dengan upaya menghentikan atau memengaruhi proses penanganan persoalan tertentu di lingkungan pemerintahan.
“Beliau merasa bahwa pemberitaan-pemberitaan selama ini memang merugikan dia. Ada juga pemberitaan terkait hibah, seakan-akan Bupati memberikan hibah supaya kasus-kasus atau masalah di pemerintahan itu tidak diproses. Terkesan seperti itu,” kata Marvey.
Setelah laporan diterima SPKT Polres Mimika, Marvey mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat kepolisian sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rettob juga mengingatkan seluruh pihak yang menjalankan kerja jurnalistik agar pemberitaan mengenai dirinya maupun Pemkab Mimika mengedepankan data, verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait.
“Jangan suka beritakan yang hoaks dan provokatif,” tegasnya.
Dalam konteks laporan Bupati Mimika, proses selanjutnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan Masih Berproses
Laporan Johannes Rettob saat ini masih berada pada tahap awal penanganan kepolisian. Dengan demikian, berbagai keberatan dan tudingan yang disampaikan pihak pelapor terhadap isi pemberitaan belum menjadi kesimpulan hukum dan masih harus melalui proses klarifikasi serta penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, laporan tersebut juga tidak serta-merta menetapkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak yang dilaporkan. Penilaian mengenai dugaan pelanggaran maupun unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti. (Red)







