TIMIKA — Rencana pembangunan 10 unit rumah di kawasan Yang Murni, Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menuai sorotan dari pemuda Kamoro.
Persoalan muncul setelah adanya dugaan perubahan nama penerima manfaat yang sebelumnya telah diusulkan oleh masyarakat adat Suku Kamoro Kampung Nawaripi.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Aliansi Pemuda Kamoro, Ronny Nakiaya, mempertanyakan proses perubahan tersebut. Ia menyebut, 10 unit rumah itu sebelumnya diminta oleh masyarakat adat Suku Kamoro Kampung Nawaripi dan telah mendapat respons langsung dari Bupati Mimika Johannes Rettob saat menghadiri acara peresmian di kawasan Mile 21.
Menurut Ronny, masyarakat adat Kampung Nawaripi selaku pihak yang mengusulkan pembangunan tersebut tidak mengetahui adanya perubahan nama-nama calon penerima manfaat ketika program tersebut masuk dalam tahap realisasi di Dinas Perumahan.
“Yang kami pertanyakan, mengapa 10 unit rumah yang sudah diminta oleh masyarakat adat Suku Kamoro Kampung Nawaripi, kemudian dalam proses realisasinya justru nama-nama masyarakat yang sebelumnya sudah ada diganti tanpa sepengetahuan masyarakat adat sebagai pihak yang mengusulkan,” kata Ronny.
Ia juga mempertanyakan keterlibatan Kepala Distrik Wania dalam proses tersebut. Ronny meminta agar perubahan data penerima manfaat dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat adat sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Ronny menegaskan, program pembangunan rumah yang ditujukan bagi masyarakat seharusnya dilaksanakan secara transparan, sesuai dengan usulan awal dan memperhatikan hak serta aspirasi masyarakat adat setempat.
“Jabatan diberikan untuk melayani masyarakat, bukan menjadikan masyarakat sebagai objek untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Mimika segera memberikan penjelasan terkait mekanisme penetapan penerima manfaat 10 unit rumah tersebut, termasuk alasan perubahan nama-nama yang sebelumnya telah diusulkan.
Ronny juga meminta Kepala Dinas Perumahan dan Kepala Distrik Wania memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
“Jangan sampai persoalan seperti ini justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Kami meminta semuanya dijelaskan secara terbuka, karena masyarakat adat memiliki hak untuk mengetahui proses pembangunan yang sejak awal mereka usulkan,” ujarnya.
Ia mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program pemerintah agar menghormati masyarakat adat dan memperhatikan kondisi sosial serta hak-hak masyarakat setempat.
“Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Kami berharap pemerintah hadir untuk melayani dan menyelesaikan persoalan masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan baru,” pungkas Ronny.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Dinas Perumahan maupun Kepala Distrik Wania terkait dugaan perubahan nama penerima manfaat 10 unit rumah tersebut. (Red)







