DENPASAR – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menyoroti sejumlah aspek dalam regulasi penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Bali. Hal tersebut dibahas dalam uji publik terhadap hasil pemantauan dan evaluasi Ranperda serta Perda bidang pendidikan.
Uji publik tersebut menjadi ruang untuk menghimpun masukan dari pemerintah daerah, akademisi, serta pemangku kepentingan pendidikan sebelum rekomendasi BULD DPD RI difinalisasi.
Dalam pembahasan, BULD menilai kebijakan pendidikan perlu memiliki ruang yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah. Karakteristik wilayah, kondisi sosial masyarakat, hingga kemampuan fiskal daerah menjadi sejumlah faktor yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi.
Selain persoalan regulasi, perhatian juga diarahkan pada pemerataan tenaga pendidik, ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow menegaskan bahwa hasil pemantauan dan evaluasi tidak hanya diarahkan untuk menemukan persoalan, tetapi juga menghasilkan rekomendasi yang dapat dilaksanakan.
“Rekomendasi harus konkret, terukur, dan memiliki kejelasan pelaksanaan,” kata Stefanus.
Pemerintah Provinsi Bali turut menyampaikan sejumlah kondisi dan kebutuhan pendidikan di daerah. Masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rekomendasi BULD DPD RI.
BULD DPD RI selanjutnya akan melakukan penyempurnaan terhadap draft hasil pemantauan dan evaluasi berdasarkan berbagai masukan yang diperoleh dalam uji publik.







