DENPASAR – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menggelar uji publik terhadap draft hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Provinsi Bali.
Kegiatan berlangsung di Kantor Bappeda Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (18/9/2026). Uji publik ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan rekomendasi DPD RI terkait regulasi pendidikan di daerah.
Kegiatan dipimpin Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow bersama jajaran pimpinan dan anggota BULD DPD RI. Sejumlah pihak turut memberikan masukan, termasuk perwakilan Kementerian Hukum, akademisi, serta Pemerintah Provinsi Bali.
Dalam pembahasan, BULD DPD RI menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.
Regulasi pendidikan dinilai perlu memperhatikan kondisi sosial, budaya, geografis, serta kemampuan fiskal masing-masing daerah. Selain itu, sejumlah aspek seperti pembiayaan pendidikan, pemerataan tenaga pendidik, sarana dan prasarana, pendidikan inklusif, hingga pengawasan turut menjadi perhatian.
Ketua BULD DPD RI Stefanus Liow mengatakan hasil uji publik tersebut akan menjadi bahan untuk menyempurnakan rekomendasi agar dapat diterapkan secara konkret.
“Rekomendasi harus konkret, terukur, dan memiliki kejelasan pelaksanaan,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Bali juga menyampaikan sejumlah kebutuhan dalam penyelenggaraan pendidikan, antara lain penguatan sarana dan prasarana, pemerataan guru, peningkatan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan, serta penyesuaian pembiayaan dengan kondisi geografis dan kapasitas fiskal daerah.
Selanjutnya, berbagai masukan dari uji publik akan menjadi bahan BULD DPD RI dalam memfinalisasi hasil pemantauan dan evaluasi terhadap Ranperda dan Perda Penyelenggaraan Pendidikan.







