JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti belum tuntasnya pembahasan sejumlah regulasi yang diajukan Kementerian HAM di Sekretariat Negara (Setneg).
Pigai mengungkapkan, sejumlah rancangan aturan, mulai dari Peraturan Presiden (Perpres), Instruksi Presiden (Inpres), hingga regulasi terkait HAM, disebut masih tertahan selama lebih dari delapan bulan.
Hal itu disampaikan Pigai dalam Forum Koordinasi Kebijakan HAM di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Menurut Pigai, kondisi tersebut berdampak pada pelaksanaan tugas Kementerian HAM. Salah satunya berkaitan dengan rencana penilaian dan sertifikasi HAM terhadap kementerian/lembaga, TNI-Polri, ASN, hingga kepala daerah.
“Semua rekomendasi ini mentok, mandek, tidak bisa jalan karena seluruh draf-draf Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, bahkan sampai Undang-Undang HAM yang sekarang saya ajukan, mentok di Sekretariat Negara,” ujar Pigai.
Ia menilai keberadaan regulasi tersebut penting sebagai dasar hukum bagi Kementerian HAM dalam menjalankan mandat pembangunan politik HAM.
Pigai bahkan mengaku khawatir tidak dapat menjalankan tugasnya secara maksimal apabila berbagai regulasi yang dibutuhkan belum memiliki kepastian.
“Bagaimana saya bisa menilai kementerian lembaga, TNI-Polri, ASN, bupati, wali kota yang mau maju, syarat HAM dijadikan syarat penting dan mutlak kalau semua dasar hukum aturan yang saya ajukan di Sekretariat Negara mandek 8 bulan lebih,” katanya.
Pigai menegaskan sikap kritis tersebut disampaikannya sebagai bentuk dorongan agar kebijakan pemerintah di bidang HAM dapat berjalan lebih efektif.
“Saya harus kritis demi perbaikan bangsa,” tegasnya.







