JAKARTA – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menghadiri Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dalam agenda tersebut, DPD RI menyampaikan pertimbangan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027.
Suahasil mengatakan, masukan dari DPD RI akan menjadi bahan penting bagi pemerintah dalam melanjutkan pembahasan RAPBN 2027 bersama DPR RI. Menurutnya, pertimbangan tersebut mencerminkan aspirasi dan perspektif daerah dari berbagai wilayah Indonesia.
“Pertimbangan-pertimbangan dari DPD ini diberikan pada waktu yang sangat tepat, karena kita memang sedang dalam jadwal membicarakan RAPBN 2027 dengan DPR RI,” kata Suahasil.
Sejumlah catatan DPD RI dalam RAPBN 2027 berkaitan dengan transfer ke daerah (TKD), pembangunan infrastruktur, dana desa, serta penguatan kapasitas fiskal daerah. DPD RI juga mengusulkan agar alokasi TKD ditingkatkan dari Rp735 triliun menjadi sekitar Rp780,22 triliun.
Suahasil mengapresiasi masukan tersebut dan memastikan pertimbangan DPD RI akan diperhatikan dalam proses pembahasan anggaran bersama DPR RI.
“Pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan akan menjadi masukan yang sangat kami perhatikan dan menjadi bagian dari pembicaraan dengan DPR RI,” ujarnya.
Pertimbangan DPD RI selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembahasan RAPBN 2027 sesuai tahapan pembahasan anggaran yang telah ditetapkan.







