JAKARTA — Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bank Tanah, serta para gubernur dan bupati se-Indonesia, Selasa (15/9/2026).
Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut membahas sejumlah persoalan terkait reforma agraria, termasuk persoalan pertanahan yang terjadi di berbagai daerah.

Deinas Geley mengatakan, pertemuan tersebut diikuti para gubernur dan bupati se-Indonesia secara daring. Khusus Provinsi Papua Tengah, dirinya hadir mewakili Gubernur Papua Tengah karena pada waktu yang sama gubernur sedang menjalankan agenda kunjungan kerja di Kabupaten Intan Jaya.
“Untuk Provinsi Papua Tengah, Pak Gubernur karena agenda sebelumnya sudah terjadwal ke Intan Jaya, maka beliau mempercayakan saya sebagai Wakil Gubernur untuk mengikuti acara ini,” ujar Deinas kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, salah satu pembahasan utama dalam RDP tersebut adalah persoalan sertifikat dan status tanah yang masih menjadi kendala di sejumlah wilayah di Indonesia.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan lahan yang hendak dimanfaatkan investor, tetapi terkendala status atau klaim kepemilikan tanah. Di sisi lain, terdapat pula lahan yang berstatus sebagai tanah pemerintah, namun masih diklaim oleh masyarakat.
“Agenda yang dibahas adalah dua agenda utama. Salah satunya persoalan sertifikat tanah. Ada tanah yang investor mau kerjakan, tetapi selalu terhambat. Ada juga tanah pemerintah, tetapi masyarakat ikut klaim. Dua hal ini yang dibicarakan,” jelasnya.
Dorong Penyelesaian RTRW Papua Tengah
Dalam forum tersebut, Deinas juga menyampaikan persoalan yang dihadapi Papua Tengah sebagai provinsi hasil pemekaran.
Ia mengatakan, Papua Tengah yang baru berjalan sekitar satu tahun delapan bulan di bawah kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur saat ini masih melakukan sejumlah penataan kelembagaan dan tata ruang, termasuk penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tata ruang kabupaten/kota.

Deinas mengaku telah menyampaikan langsung kepada kementerian terkait agar proses tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami sudah ajukan, pertama sudah ajukan, kedua juga sudah kami dorong. Tetapi sampai saat ini belum selesai. Itu yang tadi saya sampaikan dalam rapat,” katanya.
Ia berharap pemerintah pusat dapat membantu mempercepat proses penyelesaian dokumen tata ruang Papua Tengah sehingga mendukung pelaksanaan pembangunan dan investasi di provinsi tersebut.
Papua Tengah Dorong Pembentukan BUMD
Selain persoalan reforma agraria dan tata ruang, Deinas juga menyampaikan aspirasi Papua Tengah terkait pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) provinsi.
Menurutnya, pembentukan BUMD merupakan salah satu agenda yang didorong oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah. Keberadaan BUMD dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki wadah usaha yang dapat bekerja sama dengan investor.
“Provinsi Papua Tengah harus berdiri BUMD sendiri, supaya para investor itu bisa kerja sama dengan BUMD. Selama ini belum ada,” ujarnya.
Deinas mengatakan, usulan pembentukan BUMD Papua Tengah telah diajukan kepada Menteri Dalam Negeri. Namun, hingga RDP berlangsung, rekomendasi yang diperlukan belum diterima.
“Sudah lama kami ajukan. Satu tahun kemarin kami sudah ajukan, sampai hari ini belum dapat. Oleh sebab itu, di depan Komisi II dan Pak Menteri Dalam Negeri kami mohon supaya segera keluarkan rekomendasi,” katanya.
Ia berharap proses tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga Papua Tengah dapat memiliki BUMD yang berdiri sendiri dan mampu mendukung pengembangan usaha serta kerja sama investasi di daerah.
Minta Persoalan Papua Tengah Diproses Bulan Ini
Dalam forum tersebut, Deinas juga menyampaikan kondisi Papua Tengah sebagai daerah yang memiliki kontribusi terhadap penerimaan negara.
Ia menyebut Papua Tengah memiliki potensi sumber daya yang memberikan kontribusi besar, termasuk dari sektor pertambangan, dan meminta perhatian pemerintah pusat terhadap sejumlah persoalan administrasi serta pembangunan yang masih dihadapi provinsi baru tersebut.
“Kami mohon dengan hormat dari Komisi II, Menteri Dalam Negeri dan Wakil Menteri Dalam Negeri, ada dua persoalan besar yang kami ada di Papua Tengah. Kami mohon dalam bulan ini bisa diproses,” ungkapnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Deinas mengatakan Menteri Dalam Negeri menyampaikan bahwa persoalan yang disampaikan akan diproses sesuai hasil pertemuan dan pemerintah pusat akan membantu penyelesaiannya.
Ia juga menyebut Wakil Menteri Dalam Negeri menyampaikan masih terdapat satu kabupaten yang kelengkapan dokumen tata ruangnya perlu diselesaikan.
Namun, menurut Deinas, Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah berupaya menyelesaikan proses tersebut bersama pemerintah kabupaten.
“Kami sudah kerja semua. Jadi tidak ada alasan ada satu hambatan atau satu kabupaten yang belum selesai. Tetapi beliau tanggapi bahwa akan membantu kami untuk pengurusan,” pungkasnya.
RDP tersebut menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan pertanahan, tata ruang, dan penguatan kelembagaan daerah kepada pemerintah pusat, termasuk kebutuhan Papua Tengah sebagai provinsi baru. (MB)






