TIMIKA – Tumpukan barang bukti hasil berbagai perkara tindak pidana akhirnya dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. Sebanyak kurang lebih 200 item barang bukti dari 19 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Senin (7/9/2026).
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Mimika, I Putu Eka Suyatna. Sejumlah pejabat penegak hukum turut menyaksikan proses tersebut, di antaranya Wakapolres Mimika Kompol Jaihot Limbong, Kepala Pengadilan Negeri Timika Putu Mahendra, Kepala Lapas Kelas IIB Timika Hernowo, serta tamu undangan lainnya.
Suyatna menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah tersebut sekaligus menjadi tahapan akhir dalam proses eksekusi perkara pidana.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan kasus tindak pidana yang sudah diputuskan atau inkracht,” kata Suyatna.
Ia menegaskan, setelah sebuah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan wajib dieksekusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini menjadi kewajiban yang sudah ada ketentuannya. Setiap perkara yang sudah inkracht akan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti,” tegasnya.
Dari ratusan barang bukti yang dimusnahkan, salah satu yang menjadi perhatian adalah narkotika jenis sabu. Kejari Mimika memusnahkan sabu seberat 17,43 gram yang berasal dari enam perkara narkotika.
Selain narkotika, terdapat pula 2.630 butir obat-obatan dari perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, di antaranya Dextromethorphan dan Obat Yarindo.
Tak hanya itu, Kejari Mimika turut memusnahkan 69 lembar uang palsu yang berasal dari satu perkara pelanggaran Undang-Undang Mata Uang.
Barang bukti lainnya berasal dari sejumlah perkara pidana, yakni dua perkara perlindungan anak, empat perkara pencurian, dua perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), satu perkara penganiayaan, dan satu perkara pembunuhan.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik barang bukti. Obat-obatan tertentu dimusnahkan dengan cara dilarutkan, sementara sejumlah barang bukti lainnya dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Seluruh rangkaian pemusnahan berlangsung dalam pengawasan aparat keamanan dan instansi terkait guna memastikan proses berjalan aman serta sesuai ketentuan hukum.
Suyatna menambahkan, pemusnahan tersebut menjadi bagian penting dari upaya memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak kembali beredar atau disalahgunakan.
Dengan demikian, pelaksanaan penegakan hukum tidak berhenti ketika majelis hakim menjatuhkan putusan, tetapi berlanjut hingga proses eksekusi barang bukti benar-benar dituntaskan. (IT)







