TIMIKA – Sembilan orang diamankan aparat kepolisian saat pelaksanaan patroli dan razia di Kwamki Narama, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, pada Selasa (2/9/2026).
Dari sembilan orang tersebut, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan sejumlah senjata tajam (sajam) di salah satu kendaraan yang diperiksa dalam operasi penyekatan.
Keempat tersangka masing-masing berinisial RT, MM, IT, dan DT. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait kepemilikan barang-barang yang ditemukan di dalam kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama, mengatakan temuan sajam tersebut bermula ketika petugas melakukan operasi penyekatan di wilayah Kwamki Narama.
“Polisi melakukan operasi penyekatan di Kwamki Narama, kemudian didapati satu kendaraan terdapat beberapa alat sajam, berupa parang dan busur panah,” kata Putut, Senin (7/9/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua busur panah, 23 anak panah, empat parang, satu ketapel, satu tulang kasuari, serta dua unit kendaraan roda empat.
Putut menyebut kendaraan yang digunakan untuk membawa barang-barang tersebut merupakan kendaraan sewaan.
Setelah menemukan barang bukti, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui pihak yang memiliki atau menguasai barang-barang tersebut. Hasil penyidikan selanjutnya mengarah kepada empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara lima orang lainnya yang turut diamankan saat razia telah dipulangkan. Polisi memastikan tidak menemukan senjata tajam pada kelima orang tersebut.
“Tidak ada sajam padanya,” jelas Putut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Pasal tersebut mengatur mengenai kepemilikan, membawa, atau menggunakan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Hingga kini, proses hukum terhadap keempat tersangka masih berjalan. Penyidik juga masih mendalami kepemilikan dan penggunaan barang bukti yang ditemukan dalam kendaraan tersebut.
Sementara terkait respons keluarga para tersangka, Putut mengatakan hingga saat ini belum ada pihak keluarga yang menyampaikan keberatan maupun tuntutan kepada kepolisian.
“Sampai saat ini belum ada,” pungkasnya. (IT)






