Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Sembilan Orang Diamankan Saat Razia, Empat Orang Terjerat Kasus Sajam

Etty Welerbadge-check


					Sembilan Orang Diamankan Saat Razia, Empat Orang Terjerat Kasus Sajam Perbesar

TIMIKA – Sembilan orang diamankan aparat kepolisian saat pelaksanaan patroli dan razia di Kwamki Narama, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, pada Selasa (2/9/2026).

Dari sembilan orang tersebut, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan sejumlah senjata tajam (sajam) di salah satu kendaraan yang diperiksa dalam operasi penyekatan.

Keempat tersangka masing-masing berinisial RT, MM, IT, dan DT. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait kepemilikan barang-barang yang ditemukan di dalam kendaraan.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama, mengatakan temuan sajam tersebut bermula ketika petugas melakukan operasi penyekatan di wilayah Kwamki Narama.

“Polisi melakukan operasi penyekatan di Kwamki Narama, kemudian didapati satu kendaraan terdapat beberapa alat sajam, berupa parang dan busur panah,” kata Putut, Senin (7/9/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua busur panah, 23 anak panah, empat parang, satu ketapel, satu tulang kasuari, serta dua unit kendaraan roda empat.

Putut menyebut kendaraan yang digunakan untuk membawa barang-barang tersebut merupakan kendaraan sewaan.

Setelah menemukan barang bukti, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui pihak yang memiliki atau menguasai barang-barang tersebut. Hasil penyidikan selanjutnya mengarah kepada empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara lima orang lainnya yang turut diamankan saat razia telah dipulangkan. Polisi memastikan tidak menemukan senjata tajam pada kelima orang tersebut.

“Tidak ada sajam padanya,” jelas Putut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Pasal tersebut mengatur mengenai kepemilikan, membawa, atau menggunakan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Hingga kini, proses hukum terhadap keempat tersangka masih berjalan. Penyidik juga masih mendalami kepemilikan dan penggunaan barang bukti yang ditemukan dalam kendaraan tersebut.

Sementara terkait respons keluarga para tersangka, Putut mengatakan hingga saat ini belum ada pihak keluarga yang menyampaikan keberatan maupun tuntutan kepada kepolisian.

“Sampai saat ini belum ada,” pungkasnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Mimika Musnahkan 200 Barang Bukti, Sabu 17,43 Gram hingga 69 Lembar Uang Palsu

7 September 2026 - 12:31 WIB

IMG 20260907 WA0053

Dankodaeral XI Tinjau Lahan 2,5 Hektare di Timika, Dorong Penguatan Ketahanan Pangan

7 September 2026 - 12:20 WIB

IMG 20260907 WA0114

Polda Papua Tengah Terima Audit Kinerja Itwasum Polri Tahun Anggaran 2026

7 September 2026 - 12:08 WIB

IMG 20260907 WA0069

Polisi Sudah Kantongi dan Buru Pelaku Utama Pembunuhan Tukang Ojek

7 September 2026 - 11:57 WIB

IMG 20260907 WA0050

Bupati Minta Jajaran Pemda Hadiri Paripurna Penghormatan Terakhir Kepada Waket DPRK Mimika Karel Gwijangge

7 September 2026 - 01:46 WIB

IMG 20260907 WA0000
Trending di Headline