Menu ✖

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri TNI AD dan DPD RI Turun Tangan Atasi Masalah Infrastruktur Daerah Komite IV DPD RI Rampungkan Uji Kelayakan 23 Calon Anggota BPK RI DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah di ASEAN

Headline

Kejari Mimika Musnahkan 200 Barang Bukti, Sabu 17,43 Gram hingga 69 Lembar Uang Palsu

Etty Welerbadge-check


					Kejari Mimika Musnahkan 200 Barang Bukti, Sabu 17,43 Gram hingga 69 Lembar Uang Palsu Perbesar

TIMIKA – Tumpukan barang bukti hasil berbagai perkara tindak pidana akhirnya dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. Sebanyak kurang lebih 200 item barang bukti dari 19 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Senin (7/9/2026).

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Mimika, I Putu Eka Suyatna. Sejumlah pejabat penegak hukum turut menyaksikan proses tersebut, di antaranya Wakapolres Mimika Kompol Jaihot Limbong, Kepala Pengadilan Negeri Timika Putu Mahendra, Kepala Lapas Kelas IIB Timika Hernowo, serta tamu undangan lainnya.

Suyatna menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah tersebut sekaligus menjadi tahapan akhir dalam proses eksekusi perkara pidana.

“Semua barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan kasus tindak pidana yang sudah diputuskan atau inkracht,” kata Suyatna.

Ia menegaskan, setelah sebuah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan wajib dieksekusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini menjadi kewajiban yang sudah ada ketentuannya. Setiap perkara yang sudah inkracht akan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti,” tegasnya.

Dari ratusan barang bukti yang dimusnahkan, salah satu yang menjadi perhatian adalah narkotika jenis sabu. Kejari Mimika memusnahkan sabu seberat 17,43 gram yang berasal dari enam perkara narkotika.

Selain narkotika, terdapat pula 2.630 butir obat-obatan dari perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, di antaranya Dextromethorphan dan Obat Yarindo.

Tak hanya itu, Kejari Mimika turut memusnahkan 69 lembar uang palsu yang berasal dari satu perkara pelanggaran Undang-Undang Mata Uang.

Barang bukti lainnya berasal dari sejumlah perkara pidana, yakni dua perkara perlindungan anak, empat perkara pencurian, dua perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), satu perkara penganiayaan, dan satu perkara pembunuhan.

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik barang bukti. Obat-obatan tertentu dimusnahkan dengan cara dilarutkan, sementara sejumlah barang bukti lainnya dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

Seluruh rangkaian pemusnahan berlangsung dalam pengawasan aparat keamanan dan instansi terkait guna memastikan proses berjalan aman serta sesuai ketentuan hukum.

Suyatna menambahkan, pemusnahan tersebut menjadi bagian penting dari upaya memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak kembali beredar atau disalahgunakan.

Dengan demikian, pelaksanaan penegakan hukum tidak berhenti ketika majelis hakim menjatuhkan putusan, tetapi berlanjut hingga proses eksekusi barang bukti benar-benar dituntaskan. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Festival Budaya Mimika Hidupkan Kembali Warisan Amungme-Kamoro

5 Oktober 2026 - 13:10 WIB

IMG 20261005 WA0038

Uskup Hilarion Ajak Umat Katolik di Fakfak Jaga Lingkungan dan Hindari Pembakaran Sembarangan

5 Oktober 2026 - 13:05 WIB

IMG 20261005 WA0035

OTK Bersenjata Parang dan Pisau Serang Pasutri di Paniai, Polisi Buru Pelaku

5 Oktober 2026 - 13:00 WIB

IMG 20261005 WA0032

Sopir Kadis Dukcapil Dogiyai Dibacok OTK, Polisi Kejar Pelaku

5 Oktober 2026 - 12:53 WIB

IMG 20261005 WA0030

HUT ke-81 TNI, Dandim Mimika Tekankan Disiplin, Netralitas dan Kepedulian

5 Oktober 2026 - 12:14 WIB

IMG 20261005 WA0029
Trending di Headline