Menu ✖

Mode Gelap
Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

Headline

Kejari Mimika Musnahkan 200 Barang Bukti, Sabu 17,43 Gram hingga 69 Lembar Uang Palsu

Etty Welerbadge-check


					Kejari Mimika Musnahkan 200 Barang Bukti, Sabu 17,43 Gram hingga 69 Lembar Uang Palsu Perbesar

TIMIKA – Tumpukan barang bukti hasil berbagai perkara tindak pidana akhirnya dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. Sebanyak kurang lebih 200 item barang bukti dari 19 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Senin (7/9/2026).

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Mimika, I Putu Eka Suyatna. Sejumlah pejabat penegak hukum turut menyaksikan proses tersebut, di antaranya Wakapolres Mimika Kompol Jaihot Limbong, Kepala Pengadilan Negeri Timika Putu Mahendra, Kepala Lapas Kelas IIB Timika Hernowo, serta tamu undangan lainnya.

Suyatna menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah tersebut sekaligus menjadi tahapan akhir dalam proses eksekusi perkara pidana.

“Semua barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan kasus tindak pidana yang sudah diputuskan atau inkracht,” kata Suyatna.

Ia menegaskan, setelah sebuah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan wajib dieksekusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini menjadi kewajiban yang sudah ada ketentuannya. Setiap perkara yang sudah inkracht akan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti,” tegasnya.

Dari ratusan barang bukti yang dimusnahkan, salah satu yang menjadi perhatian adalah narkotika jenis sabu. Kejari Mimika memusnahkan sabu seberat 17,43 gram yang berasal dari enam perkara narkotika.

Selain narkotika, terdapat pula 2.630 butir obat-obatan dari perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, di antaranya Dextromethorphan dan Obat Yarindo.

Tak hanya itu, Kejari Mimika turut memusnahkan 69 lembar uang palsu yang berasal dari satu perkara pelanggaran Undang-Undang Mata Uang.

Barang bukti lainnya berasal dari sejumlah perkara pidana, yakni dua perkara perlindungan anak, empat perkara pencurian, dua perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), satu perkara penganiayaan, dan satu perkara pembunuhan.

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik barang bukti. Obat-obatan tertentu dimusnahkan dengan cara dilarutkan, sementara sejumlah barang bukti lainnya dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

Seluruh rangkaian pemusnahan berlangsung dalam pengawasan aparat keamanan dan instansi terkait guna memastikan proses berjalan aman serta sesuai ketentuan hukum.

Suyatna menambahkan, pemusnahan tersebut menjadi bagian penting dari upaya memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak kembali beredar atau disalahgunakan.

Dengan demikian, pelaksanaan penegakan hukum tidak berhenti ketika majelis hakim menjatuhkan putusan, tetapi berlanjut hingga proses eksekusi barang bukti benar-benar dituntaskan. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasi Sarang Narkoba di Kampung Vietnam, Polda Papua dan BNN Amankan 10 Orang

25 Oktober 2026 - 05:24 WIB

IMG 20261025 WA0009

Diduga Korban Tabrak Lari, Pria 31 Tahun Ditemukan Meninggal di Jalan Poros Mapurujaya

25 Oktober 2026 - 05:15 WIB

IMG 20261025 WA0004

Dinsos Deiyai Buka Pendaftaran Perlinsos hingga 31 Oktober 2026, Siapkan Data Bansos 2027

25 Oktober 2026 - 05:11 WIB

IMG 20261025 WA0000

OPINI : BEREBUT EMAS DI MAKIMI, MASYARAKAT ADAT DAPAT APA?

24 Oktober 2026 - 11:55 WIB

WhatsApp Image 2026 10 24 at 04.29.28

Bawaslu Mimika Buka Ruang Kritik, Siapkan Lima Agenda Penguatan Pengawasan

24 Oktober 2026 - 11:09 WIB

IMG 20261024 WA0085
Trending di Headline