TIMIKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terus mendorong penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga mengedepankan keadilan dan kepentingan para pihak.
Sepanjang tahun ini, bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Mimika telah mengajukan 7 perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR). Dari jumlah tersebut, 6 perkara telah mendapat persetujuan untuk dihentikan, sedangkan 1 perkara masih dalam tahap proses.
Tak hanya melalui keadilan restoratif, Kejari Mimika juga mencatat keberhasilan dalam penerapan plea bargaining atau mekanisme pengakuan bersalah, dengan satu perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, mengatakan penerapan berbagai mekanisme penyelesaian perkara tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang efektif dan proporsional.
Menurutnya, pendekatan tersebut juga diarahkan untuk memastikan proses hukum tetap berorientasi pada keadilan, dengan mempertimbangkan kepentingan korban sekaligus menjamin hak tersangka maupun terdakwa.
Sementara itu, dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Mimika menerima 14 Surat Kuasa Khusus (SKK). Rinciannya, sebanyak 6 SKK berasal dari BPJS Kesehatan dan 8 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan.
Di bidang pendampingan hukum, Kejari Mimika turut mendampingi pembangunan Puskesmas Perintis serta pemeliharaan Puskesmas Ipaya. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kinerja bidang Datun juga ditunjukkan melalui keberhasilan memulihkan tunggakan iuran BPJS senilai Rp115.461.927.
Selain menjalankan fungsi penegakan dan pendampingan hukum, Kejari Mimika juga memperkuat sinergi kelembagaan. Sejumlah perjanjian kerja sama telah dijalin bersama Pemerintah Kabupaten Mimika, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua/Cabang Mimika, serta KPU Kabupaten Mimika.
Berbagai capaian tersebut menunjukkan komitmen Kejari Mimika dalam menjalankan tugas penegakan hukum sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pendekatan hukum yang berkeadilan, efektif, dan kolaboratif. (IT)






