Menu

Mode Gelap
Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa Pigai Tegaskan 10 Persen Saham Freeport Harus untuk Papua Tengah Gubernur Meki Nawipa Siapkan Coffee Morning Bersama Wartawan di Nabire

Headline

Kejari Mimika Hentikan 6 Perkara Lewat Keadilan Restoratif

Etty Welerbadge-check


					Kejari Mimika Hentikan 6 Perkara Lewat Keadilan Restoratif Perbesar

TIMIKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terus mendorong penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga mengedepankan keadilan dan kepentingan para pihak.

Sepanjang tahun ini, bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Mimika telah mengajukan 7 perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR). Dari jumlah tersebut, 6 perkara telah mendapat persetujuan untuk dihentikan, sedangkan 1 perkara masih dalam tahap proses.

Tak hanya melalui keadilan restoratif, Kejari Mimika juga mencatat keberhasilan dalam penerapan plea bargaining atau mekanisme pengakuan bersalah, dengan satu perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, mengatakan penerapan berbagai mekanisme penyelesaian perkara tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang efektif dan proporsional.

Menurutnya, pendekatan tersebut juga diarahkan untuk memastikan proses hukum tetap berorientasi pada keadilan, dengan mempertimbangkan kepentingan korban sekaligus menjamin hak tersangka maupun terdakwa.

Sementara itu, dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Mimika menerima 14 Surat Kuasa Khusus (SKK). Rinciannya, sebanyak 6 SKK berasal dari BPJS Kesehatan dan 8 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan.

Di bidang pendampingan hukum, Kejari Mimika turut mendampingi pembangunan Puskesmas Perintis serta pemeliharaan Puskesmas Ipaya. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kinerja bidang Datun juga ditunjukkan melalui keberhasilan memulihkan tunggakan iuran BPJS senilai Rp115.461.927.

Selain menjalankan fungsi penegakan dan pendampingan hukum, Kejari Mimika juga memperkuat sinergi kelembagaan. Sejumlah perjanjian kerja sama telah dijalin bersama Pemerintah Kabupaten Mimika, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua/Cabang Mimika, serta KPU Kabupaten Mimika.

Berbagai capaian tersebut menunjukkan komitmen Kejari Mimika dalam menjalankan tugas penegakan hukum sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pendekatan hukum yang berkeadilan, efektif, dan kolaboratif. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perketat Kwamki Narama, Sweeping Alat Perang Digelar di Sejumlah Titik

2 September 2026 - 04:27 WIB

IMG 20260902 WA0029

Gubernur Papua Tengah Ajak ASN dan Masyarakat Doa dan Puasa Massal Hadapi Dampak El Nino

2 September 2026 - 04:20 WIB

IMG 20260902 WA0027

PASTI-Papua Dorong Integrasi Data Stunting di Empat Distrik Kabupaten Nabire

2 September 2026 - 04:17 WIB

IMG 20260902 WA0023

Wakil Bupati Nabire: Data Stunting Harus Jadi Dasar Penentuan Intervensi

2 September 2026 - 04:14 WIB

IMG 20260902 WA0021

Patroli Polres Mimika di Kwamki Narama Diganggu Lemparan Batu dan Anak Panah

2 September 2026 - 03:57 WIB

IMG 20260902 WA0016
Trending di Headline