Menu

Mode Gelap
Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa Pigai Tegaskan 10 Persen Saham Freeport Harus untuk Papua Tengah Gubernur Meki Nawipa Siapkan Coffee Morning Bersama Wartawan di Nabire Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua

Headline

DPR Papua Tengah Minta Konflik Tapal Batas Mimika–Deiyai–Dogiyai Diselesaikan Sebelum Pembangunan Kota Kapiraya

Etty Welerbadge-check


					DPR Papua Tengah Minta Konflik Tapal Batas Mimika–Deiyai–Dogiyai Diselesaikan Sebelum Pembangunan Kota Kapiraya Perbesar

NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) meminta persoalan tapal batas antara Kabupaten Mimika, Deiyai, dan Dogiyai diselesaikan terlebih dahulu sebelum rencana pengembangan wilayah dan pembangunan Kota Kapiraya dilanjutkan.

Hal itu menjadi salah satu poin penting dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR Papua Tengah terkait Kapiraya yang digelar di Ruang Rapat AKD DPR Papua Tengah, Nabire, Jumat (28/8/2026).

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, Jhon N. R. Gobai, mengatakan RDP tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kebijakan pemerintah daerah, sekaligus merespons aspirasi masyarakat terkait persoalan tapal batas di kawasan Kapiraya.

“Setelah mengikuti aspirasi yang berkembang di masyarakat, kami mengundang eksekutif, dalam hal ini Tim Harmonisasi, untuk mengecek sampai sejauh mana mereka sudah bekerja,” kata Jhon kepada wartawan usai rapat.

Menurutnya, Tim Harmonisasi Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai telah bekerja dan menyerahkan hasilnya kepada tim tingkat provinsi. Namun, Kabupaten Mimika disebut belum menyerahkan hasil kerja timnya.

Padahal, kata Jhon, kelengkapan hasil tersebut menjadi penting sebelum dilakukan dialog adat atau pembahasan bersama masyarakat hukum adat dari suku-suku yang berada di wilayah perbatasan.

Dalam rapat tersebut, Kepala Kesbangpol juga menyampaikan bahwa masa kerja tim yang menangani persoalan tersebut telah berakhir. Karena itu, DPR Papua Tengah mendorong adanya langkah lanjutan, termasuk memperpanjang masa kerja tim melalui penerbitan surat keputusan (SK) baru.

“Perlu perpanjangan tim. SK tim dan DPR Papua Tengah juga meminta agar kami dilibatkan, khususnya anggota dari Dapil Mimika serta Dapil Deiyai dan Dogiyai, termasuk Komisi I,” ujarnya.

Jhon menegaskan, DPR Papua Tengah menginginkan penyelesaian persoalan tapal batas dilakukan secara langsung di lapangan. DPR juga mendorong agar kondisi rumah-rumah warga yang mengalami kerusakan menjadi perhatian pemerintah untuk diperbaiki.

Apresiasi Rencana Pembangunan Kapiraya

Jhon mengatakan DPR Papua Tengah pada prinsipnya mengapresiasi rencana pembangunan dan pengembangan wilayah yang dilakukan pemerintah daerah.

Menurut dia, rencana pembangunan Kota Kapiraya oleh Pemerintah Kabupaten Mimika maupun rencana pembangunan jalan dari Kapiraya menuju Deiyai merupakan bagian penting dalam membuka dan meningkatkan pelayanan serta konektivitas masyarakat.

Namun, pembangunan tersebut dinilai perlu berjalan setelah persoalan tapal batas diselesaikan.

“Kami sesungguhnya mengapresiasi pengembangan wilayah yang dibuat oleh Bupati Mimika, yang ingin membangun Kota Kapiraya. Bupati Deiyai juga ingin membangun jalan dari Kapiraya ke Deiyai. Itu kami apresiasi,” jelasnya.

“Tetapi DPR Papua Tengah berpandangan bahwa permasalahan konflik tapal batas harus diselesaikan dulu. Biar aman dan baik, baru silakan pemerintah Kabupaten Mimika maupun Deiyai membangun,” lanjut Jhon.

Dorong Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat

Selain memperpanjang masa kerja Tim Harmonisasi, DPR Papua Tengah juga meminta Gubernur Papua Tengah membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat.

Jhon menyebut pembentukan panitia tersebut penting untuk melakukan identifikasi keberadaan masyarakat hukum adat sekaligus batas-batas tanah adat.

Ia merujuk pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Dalam rangka melakukan identifikasi keberadaan masyarakat hukum adat dan batas-batas tanah adat, pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur dan bupati, ditugaskan untuk membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat,” katanya.

Menurut Jhon, mekanisme tersebut diharapkan dapat membantu penyelesaian konflik tapal batas secara lebih baik dengan melibatkan suku dan marga yang benar-benar berada di wilayah perbatasan.

DPR Minta Turun Langsung ke Kapiraya Lakukan Pemetaan Batas

DPR Papua Tengah juga meminta agar proses penyelesaian tidak hanya dilakukan melalui rapat di tingkat pemerintahan, tetapi dilanjutkan dengan turun langsung ke Kapiraya untuk melakukan pemetaan batas.

Jhon mengatakan DPR Papua Tengah ingin dilibatkan dalam proses tersebut bersama tim pemerintah daerah dan masyarakat.

“Kita harus bicarakan secara aman dan damai, tanpa ada ribut-ribut. Kita bicarakan secara baik di Kapiraya untuk kita lakukan pemetaan batas,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, Wakapolda Papua Tengah turut hadir. Menurut Jhon, kehadiran unsur kepolisian diperlukan agar seluruh proses penyelesaian di lapangan dapat berlangsung aman dan kondusif.

Ia juga menyebut pengalaman penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Mimika dan Nduga terkait wilayah Alama dapat menjadi salah satu referensi dalam menyelesaikan persoalan di Kapiraya.

Minta Akses Penerbangan Dogiyai–Kapiraya Dibuka

Selain persoalan tapal batas, DPR Papua Tengah juga mendorong dibukanya akses penerbangan dari Dogiyai menuju Kapiraya.

Jhon menilai pembukaan akses tersebut penting untuk mendukung kebutuhan masyarakat, distribusi logistik, mobilitas aparat keamanan, serta pelayanan pemerintahan di wilayah Kapiraya.

“Saya meminta kepada bandara untuk membuka akses penerbangan dari Dogiyai WGT ke Kapiraya. Harus dibuka untuk kepentingan masyarakat di sana, logistik dan aparat keamanan, supaya mereka bisa bekerja secara maksimal untuk kepentingan pelayanan pemerintahan,” katanya.

Ia menambahkan, tujuan utama dari berbagai langkah tersebut adalah mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sekaligus menciptakan kondisi yang aman bagi proses pembangunan di Kapiraya.

“Untuk kepentingan pelayanan pemerintahan, mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Sebenarnya itu yang menjadi kesimpulan,” pungkas Jhon. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menuju PON Beladiri Sulut, KONI Mimika Tes Fisik Atlet Tiga Cabor Jelang Seleksi Pelatda Papua Tengah

28 Agustus 2026 - 11:58 WIB

IMG 20260828 WA0130

Perkuat Ketahanan Keluarga, Pemkab Mimika Tingkatkan Kapasitas Pelaksana LK3

28 Agustus 2026 - 11:46 WIB

IMG 20260828 WA0006

Polisi Minta Warga Kwamki Narama Tolak Provokasi dan Bentrokan Demi Kedamaian

28 Agustus 2026 - 10:46 WIB

IMG 20260828 WA0112

Kapolres Mimika Kembali Ingatkan Warga: Jangan Bakar Lahan, Musim Kemarau Gunakan Air Terbatas

28 Agustus 2026 - 10:39 WIB

IMG 20260827 WA0109(1)

STKIP Hermon Timika Wisuda 40 Mahasiswa dari Tiga Program Studi

28 Agustus 2026 - 02:35 WIB

IMG 20260828 113514
Trending di Headline