Menu ✖

Mode Gelap
Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri TNI AD dan DPD RI Turun Tangan Atasi Masalah Infrastruktur Daerah

Headline

Dinas Satpol PP Mimika Tertibkan Sejumlah  Bangunan Liar di Sekitar Fasilitas Umum 

Etty Welerbadge-check


					Dinas Satpol PP Mimika Tertibkan Sejumlah  Bangunan Liar di Sekitar Fasilitas Umum  Perbesar

TIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi fasilitas publik sekaligus menata kawasan perkotaan Timika.

Sejumlah lokasi menjadi sasaran penertiban, di antaranya sepanjang Jalan Cenderawasih, Jalan Budi Utomo, kawasan depan SMP Negeri 2 Mimika, kawasan Irigasi hingga SP2.

IMG 20260826 WA0031

Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah pemilik bangunan sebelumnya mendapatkan teguran, baik secara lisan maupun melalui surat peringatan.

“Hari ini kami turun melakukan penertiban bangunan-bangunan yang ada di depan fasilitas SMP Negeri 2, karena di fasilitas umum tidak boleh ada bangunan liar,” ujar Yulius saat ditemui di sela-sela penertiban, Rabu (26/8/2026).

Menurut Yulius, bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum berpotensi mengganggu fungsi kawasan dan menyulitkan pemerintah dalam melakukan penataan kota. Karena itu, penertiban akan dilakukan secara bertahap berdasarkan data dan lokasi yang sebelumnya telah dipetakan.

“Setelah ini, nanti kami fokus lagi pada tempat-tempat yang sebelumnya sudah kami sampaikan surat peringatan,” katanya.

Ia menjelaskan, pembongkaran bukan merupakan langkah pertama. Satpol PP terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya sebagai bentuk pendekatan persuasif.

IMG 20260826 WA0018

Namun, apabila peringatan tidak diindahkan, petugas akan mengambil tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau peringatan tersebut tidak diindahkan, petugas akan mengambil tindakan penertiban,” tegasnya.

Yulius juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mendirikan bangunan, khususnya di atas fasilitas umum, badan jalan maupun lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat usaha ataupun hunian.

Satpol PP Mimika, lanjutnya, akan terus melakukan penyisiran terhadap bangunan yang telah mendapatkan teguran dan surat peringatan.

“Kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan tata ruang dan bersama-sama menjaga fasilitas umum agar dapat digunakan sebagaimana mestinya,” pungkas Yulius. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DKP Mimika Siapkan Strategi Perluas Akses Pangan, Jalur Sungai Jadi Pertimbangan

16 Oktober 2026 - 14:00 WIB

IMG 20261016 WA0033

Pemkab Mimika Dorong Bumdes Kembangkan Usaha Berbasis Potensi Kampung

16 Oktober 2026 - 13:57 WIB

IMG 20261016 WA0029

Reggae Festival ke-XI, Kapolda Papua Tengah Dorong Anak Muda Berkarya dan Berprestasi

16 Oktober 2026 - 13:50 WIB

IMG 20261016 WA0028

Karhutla Capai 33.797 Hektare di Tanah Papua, Kapolda Dorong Langkah Terpadu

16 Oktober 2026 - 13:46 WIB

IMG 20261016 WA0024

Papua Reggae Festival XI Buka Peluang bagi Seniman dan Mama-Mama Papua Jual Hasil Kerajinan

16 Oktober 2026 - 13:23 WIB

IMG 20261016 WA0021
Trending di Headline