NABIRE – Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jermias Rontini mendorong penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara terpadu di wilayah Tanah Papua. Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (Sipongi) Kementerian Kehutanan per 14 Oktober 2026, luas area terindikasi terdampak karhutla di enam provinsi di Tanah Papua mencapai 33.797,54 hektare dengan total 5.184 titik panas.

Kapolda menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan koordinasi dan kerja sama seluruh pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk mempercepat pemadaman serta meminimalkan dampak kebakaran terhadap masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Jermias usai menghadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan se-Tanah Papua di ruang rapat Gubernur Papua Tengah, Kamis (15/10/2026).
“Penanganan karhutla membutuhkan kerja sama semua pihak. Kami berharap seluruh pemerintah daerah di Tanah Papua dapat bahu-membahu, saling mendukung, dan bersinergi untuk membantu memadamkan api sehingga kebakaran dapat segera dikendalikan dan dampaknya terhadap masyarakat bisa diminimalkan,” ujarnya.
Berdasarkan data Sipongi tersebut, Provinsi Papua Selatan menjadi wilayah dengan jumlah titik panas dan luas area terindikasi terdampak terbesar, yakni 4.497 titik panas dengan luas 25.838,53 hektare.
Dari jumlah titik panas di Papua Selatan, sebanyak 363 titik masuk kategori tinggi, 3.865 titik kategori sedang, dan 269 titik kategori rendah.
Sementara itu, Provinsi Papua Tengah mencatat luas area terindikasi terdampak mencapai 2.519,88 hektare dengan 221 titik panas. Rinciannya, tujuh titik kategori tinggi, 211 titik kategori sedang, dan tiga titik kategori rendah.
Papua Barat mencatat luas area terindikasi terdampak 2.496,39 hektare dengan 167 titik panas, terdiri atas lima titik kategori tinggi, 160 titik kategori sedang, dan dua titik kategori rendah.
Di Papua Pegunungan, luas area terindikasi terdampak mencapai 1.681,43 hektare dengan 258 titik panas. Sebanyak 32 titik masuk kategori tinggi, 221 titik kategori sedang, dan lima titik kategori rendah.
Adapun Papua Barat Daya mencatat luas area terindikasi terdampak 716,70 hektare dengan 17 titik panas yang seluruhnya masuk kategori sedang. Sementara itu, Provinsi Papua mencatat luas area terindikasi terdampak 544,61 hektare dengan 24 titik panas yang masuk kategori sedang.
Menurut Jermias, dampak karhutla tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar lokasi kebakaran, tetapi juga berpotensi meluas ke wilayah lain akibat penyebaran asap. Kondisi tersebut dapat mengganggu lingkungan, kesehatan masyarakat, dan aktivitas sehari-hari.
“Dampak karhutla ini sangat luas, bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan aktivitas sehari-hari. Asap kebakaran dapat menyebar hingga ke wilayah lain di Tanah Papua, sehingga perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Ia berharap upaya pemadaman dilakukan secara terpadu dengan tetap mengutamakan keselamatan petugas dan masyarakat di sekitar lokasi kebakaran. Selain itu, langkah pencegahan perlu diperkuat untuk mengantisipasi munculnya titik api baru.
Kapolda juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan gambut.
“Kita juga perlu mengedukasi masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Upaya pencegahan ini penting dilakukan,” katanya.
Secara khusus, Jermias mengaku telah menginstruksikan jajaran Polda Papua Tengah untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan bergerak cepat dalam penanganan karhutla. Ia meminta jajaran kepolisian mengutamakan pencegahan serta aktif memberikan imbauan kepada masyarakat.
“Untuk Polda Papua Tengah, saya telah menginstruksikan jajaran agar meningkatkan kesiapsiagaan dan bergerak cepat dalam penanganan karhutla. Utamakan langkah pencegahan dan berikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membakar hutan maupun lahan, khususnya di kawasan gambut,” tegasnya.
Di tengah kondisi udara yang berpotensi tercemar asap, Kapolda turut mengimbau masyarakat menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, mengurangi aktivitas luar ruangan apabila tidak mendesak, serta segera mencari pertolongan medis apabila mengalami gangguan pernapasan.
“Masyarakat kami imbau untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, terutama ketika kondisi udara dipenuhi asap. Kurangi aktivitas di luar ruangan apabila tidak mendesak dan segera mencari pertolongan medis apabila mengalami gangguan pernapasan,” pungkasnya.
Kapolda berharap sinergi pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait dapat mempercepat penanganan karhutla serta memperkuat upaya pencegahan agar dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat di Tanah Papua dapat diminimalkan.(MB)








