Menu ✖

Mode Gelap
Wilhelmus Pigai Dorong Penguatan Hak Politik Orang Asli Papua melalui Kajian Regulasi Gubernur Meki Nawipa Tinjau Tambang Bawah Tanah Freeport, Pelajari Teknologi dan Operasional Pertambangan Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana

Headline

Johannes Rettob Tegaskan Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Buang Sampah Sembarangan

Etty Welerbadge-check


					Johannes Rettob Tegaskan Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Buang Sampah Sembarangan Perbesar

TIMIKA – Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan Pemerintah Kabupaten Mimika akan memperketat pengawasan terhadap kebersihan kota, khususnya di kawasan pertokoan dan pusat usaha. Pelaku usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan diberikan sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga penutupan tempat usaha.

Penegasan tersebut disampaikan Johannes Rettob menyusul masih ditemukannya pelaku usaha yang membuang sampah di median jalan. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak kebersihan, keindahan, dan kenyamanan Kota Timika.

“Saya juga menghimbau kepada para pengusaha yang ada di pinggir jalan, yang punya tempat-tempat usaha, jangan buang sampah sembarangan di depan median jalan. Ini sudah ditemukan berkali-kali,” tegas Johannes.

Ia menegaskan, pemerintah akan mengedepankan langkah pembinaan sebelum menjatuhkan sanksi. Pelaku usaha yang melanggar akan diberikan peringatan secara bertahap, mulai dari peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Namun, apabila tetap mengabaikan aturan, pemerintah tidak akan ragu menutup tempat usaha yang bersangkutan.

“Kita akan berikan peringatan pertama, peringatan kedua, dan peringatan ketiga. Ini kita jaga semua kebersihan kita. Jika tidak diindahkan, kita akan tutup usahanya,” katanya.

Johannes menekankan bahwa menjaga kebersihan lingkungan bukan semata menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Selain penegakan aturan, Pemerintah Kabupaten Mimika juga tengah menyiapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih produktif agar memiliki nilai ekonomi. Melalui rancangan peraturan daerah yang sedang disusun, pengelolaan sampah akan dilakukan dengan pola angkut, kumpul, dan olah.

Menurutnya, tahap pengolahan dapat dilakukan melalui bank sampah maupun kios sampah sehingga sampah tidak hanya menjadi limbah, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Olah itu misalnya melalui bank sampah, melalui kios sampah. Silakan mereka lakukan. Ke depan kami akan mencari pola-pola lain supaya sampah-sampah ini bisa menjadi uang yang betul-betul memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Tengah Keterbatasan, Polsek Tembagapura Terus Dampingi Anak-anak Belajar

28 Oktober 2026 - 09:45 WIB

IMG 20261028 184356

Kapolda Papua Tengah Turun Langsung ke Pos Peka, Tegaskan Keamanan Tanggung Jawab Bersama

28 Oktober 2026 - 09:34 WIB

IMG 20261028 182856

Dari Penjaga Meja Biliar di Timika, Melkianus Mote Pimpin POBSI Papua Tengah

27 Oktober 2026 - 11:40 WIB

IMG 20261027 WA0102

DPD I KNPI Papua Tengah Gelar Penanaman 5 Ribu Pohon Mangrove di Samabusa Peringati Sumpah Pemuda

27 Oktober 2026 - 11:32 WIB

IMG 20261027 WA0052

Ibadah Oikumene Pemda Deiyai, ASN Diingatkan Utamakan Pelayanan dengan Takut Akan Allah

27 Oktober 2026 - 11:27 WIB

IMG 20261027 WA0054
Trending di Headline