Menu

Mode Gelap
DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global

Headline

Aksi Peredaran Sabu di Timika Terhenti, Polisi Sita 20 Paket Barang Bukti

Etty Welerbadge-check


					Aksi Peredaran Sabu di Timika Terhenti, Polisi Sita 20 Paket Barang Bukti Perbesar

TIMIKA – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Mimika kembali berhasil digagalkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika mengamankan seorang pria berinisial O.T. (44) beserta 20 paket narkotika golongan I jenis sabu dalam operasi yang dilakukan di Jalan Cenderawasih SP 2, lorong samping Kantor Pertanahan Timika, Kamis (16/7/2026) kemarin.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.30 WIT setelah Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan bahwa petugas segera menuju lokasi untuk melakukan pemantauan. Saat berada di lokasi, tim mencurigai gerak-gerik seorang pria yang memarkirkan sepeda motornya, kemudian berjalan mondar-mandir sambil memperhatikan telepon genggamnya.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 20 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet plastik berwarna hitam. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Hempy Ona.

Selain 20 paket sabu, polisi turut mengamankan dua kantong plastik berwarna ungu yang diduga digunakan sebagai pembungkus paket sabu, satu unit telepon genggam Realme C12 berwarna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vino berwarna hijau putih yang diduga digunakan tersangka.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 16 Juli 2026. Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan dalam proses penyidikan.

Iptu Hempy Ona menegaskan bahwa Polres Mimika akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan bebas dari peredaran narkotika di Kabupaten Mimika,” tutupnya.(IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seleksi Kompetensi Calon Sekda Deiyai Dimulai, Bupati Dorong Terpilihnya Pemimpin Birokrasi Berkualitas

17 Juli 2026 - 12:22 WIB

IMG 20260717 WA0137

Kejari Mimika Targetkan Lebih dari Satu Tersangka dalam Dugaan Korupsi Proyek Pembukaan Lahan 150 Hektare, Tunggu Hasil Audit BPKP

17 Juli 2026 - 12:16 WIB

IMG 20260717 WA0122

Kapolres Mimika: Sinergi Polisi dan Kejaksaan Harus Nyata, Bukan Sekadar Seremonial

17 Juli 2026 - 12:07 WIB

IMG 20260717 WA0118

Bunda PAUD Deiyai Dorong Orang Tua Prioritaskan Pendidikan Anak Usia Dini

17 Juli 2026 - 11:57 WIB

IMG 20260717 WA0116

Pemkab Paniai Kuatkan Froum Kemitraan Untuk Percepat Penganggulangan AIDS, TBC, Dan Malaria Di Desa

17 Juli 2026 - 11:47 WIB

IMG 20260717 WA0141
Trending di News