Menu ✖

Mode Gelap
Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri

Headline

Aksi Peredaran Sabu di Timika Terhenti, Polisi Sita 20 Paket Barang Bukti

Etty Welerbadge-check


					Aksi Peredaran Sabu di Timika Terhenti, Polisi Sita 20 Paket Barang Bukti Perbesar

TIMIKA – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Mimika kembali berhasil digagalkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika mengamankan seorang pria berinisial O.T. (44) beserta 20 paket narkotika golongan I jenis sabu dalam operasi yang dilakukan di Jalan Cenderawasih SP 2, lorong samping Kantor Pertanahan Timika, Kamis (16/7/2026) kemarin.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.30 WIT setelah Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan bahwa petugas segera menuju lokasi untuk melakukan pemantauan. Saat berada di lokasi, tim mencurigai gerak-gerik seorang pria yang memarkirkan sepeda motornya, kemudian berjalan mondar-mandir sambil memperhatikan telepon genggamnya.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 20 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet plastik berwarna hitam. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Hempy Ona.

Selain 20 paket sabu, polisi turut mengamankan dua kantong plastik berwarna ungu yang diduga digunakan sebagai pembungkus paket sabu, satu unit telepon genggam Realme C12 berwarna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vino berwarna hijau putih yang diduga digunakan tersangka.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 16 Juli 2026. Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan dalam proses penyidikan.

Iptu Hempy Ona menegaskan bahwa Polres Mimika akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan bebas dari peredaran narkotika di Kabupaten Mimika,” tutupnya.(IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT ke-65, DPD Partai Golkar Mimika Gelar Syukuran, Perkuat Kebersamaan dan Solidaritas Partai

20 Oktober 2026 - 15:19 WIB

IMG 20261021 001323

John NR Gobai Dorong Penataan Danau Paniai, Ekskavator Amfibi Disiapkan untuk Atasi Pendangkalan

20 Oktober 2026 - 13:54 WIB

IMG 20261020 225243

Hari Pertama Pelayanan Perlinsos di Deiyai, 500 Warga Jadi Sasaran Awal

20 Oktober 2026 - 13:46 WIB

IMG 20261020 WA0046

Pemuda Katolik Desak Pemprov, DPR, MRP dan Polda Papua Tengah Tertibkan Peredaran Miras

20 Oktober 2026 - 13:41 WIB

IMG 20261020 WA0044

Pemkab Mimika Susun RAD TB 2026 – 2030, Perkuat Kolaborasi Tingkat Sektor

20 Oktober 2026 - 13:35 WIB

IMG 20261020 WA0042
Trending di Headline