Menu

Mode Gelap
Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim

Headline

Aksi Peredaran Sabu di Timika Terhenti, Polisi Sita 20 Paket Barang Bukti

Etty Welerbadge-check


					Aksi Peredaran Sabu di Timika Terhenti, Polisi Sita 20 Paket Barang Bukti Perbesar

TIMIKA – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Mimika kembali berhasil digagalkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika mengamankan seorang pria berinisial O.T. (44) beserta 20 paket narkotika golongan I jenis sabu dalam operasi yang dilakukan di Jalan Cenderawasih SP 2, lorong samping Kantor Pertanahan Timika, Kamis (16/7/2026) kemarin.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.30 WIT setelah Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan bahwa petugas segera menuju lokasi untuk melakukan pemantauan. Saat berada di lokasi, tim mencurigai gerak-gerik seorang pria yang memarkirkan sepeda motornya, kemudian berjalan mondar-mandir sambil memperhatikan telepon genggamnya.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 20 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet plastik berwarna hitam. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Hempy Ona.

Selain 20 paket sabu, polisi turut mengamankan dua kantong plastik berwarna ungu yang diduga digunakan sebagai pembungkus paket sabu, satu unit telepon genggam Realme C12 berwarna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vino berwarna hijau putih yang diduga digunakan tersangka.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 16 Juli 2026. Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan dalam proses penyidikan.

Iptu Hempy Ona menegaskan bahwa Polres Mimika akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan bebas dari peredaran narkotika di Kabupaten Mimika,” tutupnya.(IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Festival UMKM Mimika Digelar, Omzet Pelaku Usaha Ditarget Naik hingga Rp4 Juta

9 Agustus 2026 - 14:33 WIB

IMG 20260809 WA0117(1)

Tim Babat Polres Mimika Ungkap Dua Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Diamankan

9 Agustus 2026 - 14:27 WIB

IMG 20260809 WA0172

Anak 14 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Pencurian Motor di Timika

9 Agustus 2026 - 14:20 WIB

IMG 20260809 WA0165

Pelajar Deiyai Unjuk Bakat dalam Lomba Pidato HUT ke-81 RI, Berikut Daftar Juara

9 Agustus 2026 - 14:11 WIB

IMG 20260809 WA0148

Tanggapi Keluhan Pelajar dan Mahasiswa, Bupati Intan Jaya Pastikan Beasiswa ADIK-ADEM Diproses Pekan Depan

9 Agustus 2026 - 13:53 WIB

IMG 20260809 WA0134
Trending di Headline