TIMIKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terus mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembukaan lahan seluas 150 hektare pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, SH, MH menyampaikan bahwa penyidik kini tengah mempersiapkan ekspose perkara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperoleh perhitungan kerugian negara sebagai salah satu tahapan penting sebelum menetapkan tersangka.
“Kami memaksimalkan dan terus bergerak untuk percepatan agar perkara ini segera ditingkatkan ke tahap berikutnya. Kami akan melakukan ekspose ke BPKP untuk memperoleh perhitungan kerugian negara,” ujar Kajari Mimika saat ditemui Jumat (17/7/2026).
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah memeriksa lebih dari setengah kelompok tani yang terkait dengan proyek tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, sejumlah kelompok tani mengaku telah melakukan penanaman sesuai dengan permintaan atau arahan dari dinas terkait.
Meski demikian, Kajari belum bersedia mengungkap lebih jauh hasil penyidikan karena perkara masih berada pada tahap penyidikan.
“Ada beberapa hal yang memang belum bisa kami sampaikan ke publik karena masih bersifat rahasia dan merupakan bagian dari proses penyidikan,” kata I Putu.
Terkait penetapan tersangka, Kajari menegaskan pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP. Setelah hasil tersebut diterima, penyidik akan melangkah ke tahapan berikutnya.
“Kami menunggu hasil perhitungan kerugian negara terlebih dahulu. Setelah itu baru kami tindak lanjuti,” ujar I Putu.
Saat ditanya mengenai jumlah calon tersangka, I Putu memberikan sinyal bahwa lebih dari satu orang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Target sudah ada. Yang jelas lebih dari satu.Nanti kami umumkan saat penetapan tersangka. Teman-teman media pasti akan kami sampaikan secara resmi,”pungkasnya.(IT)







