Menu ✖

Mode Gelap
Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

Headline

Sosialisasi Serah Terima PSU Perumahan di Mimika Tekankan Standar dan Tanggung Jawab Pengembang dan Pemda

Etty Welerbadge-check


					Sosialisasi Serah Terima PSU Perumahan di Mimika Tekankan Standar dan Tanggung Jawab Pengembang dan Pemda Perbesar

TIMIKA – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sosialisasikan standar, prosedur, dan kriteria serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Timika, Selasa (30/6/2026).

Sekitar 150 peserta mengikuti kegiatan tersebut, terdiri dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, kepala kampung, pengembang (developer) perumahan, serta pihak terkait lainnya.

Mewakili Pemda Mimika, Asisten III Setda Mimika, Herry Onowame, mengatakan pembangunan kawasan perumahan di Kabupaten Mimika terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat akan hunian.

Menurutnya, pembangunan perumahan tidak hanya berfokus pada pembangunan rumah, tetapi juga harus dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas yang memadai.

“PSU seperti jalan lingkungan, drainase, lampu penerangan, jaringan air bersih, ruang terbuka, hingga tempat pembuangan sampah harus dibangun dengan baik agar masyarakat dapat menikmati lingkungan permukiman yang layak,” ujarnya saat membuka kegiatan.

Herry mengungkapkan, masih terdapat sejumlah kawasan perumahan yang telah dihuni masyarakat, namun fasilitas umumnya mengalami kerusakan karena PSU belum diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah.

Akibatnya, pemerintah daerah tidak dapat mengalokasikan anggaran pemeliharaan melalui APBD karena aset tersebut masih menjadi tanggung jawab pengembang.

“Yang dirugikan pada akhirnya adalah masyarakat sebagai penghuni perumahan. Karena itu, sosialisasi mengenai standar, prosedur, dan kriteria serah terima PSU menjadi sangat penting dan mendesak,” ujarnya.

Ia pun meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan terus meningkatkan pelayanan, mempermudah proses administrasi, serta memberikan pendampingan kepada para pengembang agar proses serah terima PSU dapat berlangsung lebih cepat dan sesuai aturan.

Sementara itu, narasumber dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ucu Supriant, menjelaskan PSU seharusnya diserahkan kepada pemerintah daerah paling lambat satu tahun setelah pembangunan selesai.

Penyerahan PSU penting untuk menjamin hak masyarakat atas fasilitas umum dan mencegah perubahan fungsi lahan yang seharusnya menjadi fasilitas publik.

“Kalau masih dimiliki pengembang, ada potensi fasilitas umum seperti ruang terbuka hijau dialihfungsikan menjadi pertokoan atau fungsi lainnya. Akibatnya hak masyarakat hilang,” ucapnya.

Ia mengatakan, setelah PSU menjadi aset pemerintah daerah, pemeliharaan fasilitas dapat menggunakan anggaran pemerintah karena status lahannya telah menjadi milik pemerintah.

Adapun proses penyerahan diawali dengan pengajuan permohonan dari pengembang kepada pemerintah daerah. Selanjutnya, pemerintah membentuk tim verifikasi untuk memeriksa kelengkapan administrasi, mengukur bidang tanah, serta memastikan kondisi PSU masih baik sebelum dilakukan penandatanganan berita acara serah terima.

“Kalau tanahnya masih milik pengembang, pemerintah tidak bisa membangun atau memelihara menggunakan APBD karena akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Apabila pengembang sudah tidak ada atau tidak dapat dihubungi, regulasi memungkinkan pemerintah daerah mengambil alih PSU berdasarkan permohonan masyarakat dengan mekanisme yang telah diatur mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 yang saat ini sedang dalam proses revisi.

“Selain itu, pengembang yang tidak memenuhi kewajiban menyerahkan PSU dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban membangun kembali fasilitas umum yang tidak sesuai standar,” pungkasnya. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tekan Stunting, TP-PKK Mimika Siapkan Satu Orang Tua Asuh untuk Setiap Anak

25 Oktober 2026 - 14:55 WIB

IMG 20261025 WA0029

Tokoh Pemuda Kapiraya Desak PUPR Mimika Akomodasi Aspirasi Warga dalam Master Plan, Melkianus: Manfaatkan SDA dan SDM Lokal Dalam Pembangunan Kota 

25 Oktober 2026 - 14:46 WIB

20261022

PUPR Mimika Matangkan Rencana Kota Baru Potowaiburu, Buka Akses dan Pacu Ekonomi Pesisir

25 Oktober 2026 - 14:25 WIB

IMG 20261025 232521

IPMANAPANDODE Bekali 45 Anggota Baru Lewat Seminar dan Orientasi 

25 Oktober 2026 - 13:45 WIB

IMG 20261025 WA0022

Rencana Pencurian Berujung Kekerasan Seksual, Polisi Berhasil Tangkap Pelakunya

25 Oktober 2026 - 13:41 WIB

IMG 20261025 WA0018
Trending di Hukrim