DEIYAI – Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Deiyai kembali melaksanakan kegiatan pendataan wajib pajak dan objek pajak reklame di kawasan Kompleks Pasar Waghete, Kamis (21/5/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah yang sebelumnya telah dilakukan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Pendataan dilakukan langsung oleh tim BPPRD Kabupaten Deiyai bersama narasumber dan pemateri yang sebelumnya memberikan pembekalan teknis kepada peserta kegiatan. Sasaran pendataan meliputi kios, warung makan, toko, usaha somel, mebel, serta berbagai jenis usaha lainnya yang memiliki atau memasang media reklame di wilayah Waghete.
Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas melakukan pencatatan data fisik reklame sekaligus pendataan administrasi pemilik usaha. Data yang dihimpun mencakup titik lokasi reklame, dokumentasi foto, jenis reklame, ukuran, jumlah sisi, bahan yang digunakan, penerangan, hingga kondisi reklame yang terpasang.

Selain itu, tim juga mendata identitas pemilik usaha, jenis produk yang diiklankan, masa pemasangan reklame, serta status perizinan reklame yang dimiliki oleh para pelaku usaha.
Kepala BPPRD Kabupaten Deiyai menyampaikan bahwa kegiatan pendataan ini bertujuan menciptakan sistem administrasi pajak daerah yang lebih tertib, akurat, dan transparan guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Deiyai sehingga diperlukan kesadaran bersama dari seluruh masyarakat dan pelaku usaha.
“Pendataan ini bukan semata-mata untuk penagihan pajak, tetapi sebagai upaya pemerintah membangun kesadaran masyarakat bahwa pajak daerah sangat penting untuk pembangunan daerah kita sendiri. Karena itu proses pendataan harus dilakukan secara baik, tertib, dan transparan,” ujarnya saat memberikan arahan sebelum tim turun ke lapangan.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan reklame dan aktivitas usaha di wilayah Deiyai perlu didata secara jelas agar pemerintah daerah memiliki basis data yang valid dalam penataan serta pengawasan pajak daerah ke depan.
“Semua pelaku usaha harus dirangkul dan diberikan pemahaman yang baik. Dengan pendataan ini pemerintah memiliki data yang jelas, sementara wajib pajak juga memperoleh kepastian administrasi,” tambahnya.
Kegiatan diawali dengan arahan singkat Kepala BPPRD kepada seluruh peserta dan petugas lapangan sebelum tim melakukan pendataan langsung di kawasan Pasar Waghete. Pendataan selanjutnya akan terus dilakukan secara bertahap oleh bidang terkait di lingkungan BPPRD Kabupaten Deiyai pada berbagai titik usaha dan pusat perdagangan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Deiyai berharap melalui kegiatan ini tingkat kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah semakin meningkat sehingga mampu mendukung pembangunan daerah yang lebih tertib, mandiri, dan berkelanjutan. (SK)









