Menu

Mode Gelap
Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026

Headline

Sarang Narkoba di Kos-kosan Jalan Perintis Digerebek, Seorang Wanita Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Etty Welerbadge-check


					Sarang Narkoba di Kos-kosan Jalan Perintis Digerebek, Seorang Wanita Tak Berkutik Ditangkap Polisi Perbesar

TIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sebuah rumah kos yang kerap dicurigai warga di Jalan Perintis, Gang Panimbar, Kabupaten Mimika, digerebek petugas pada Rabu (20/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.20 WIT.

Dalam penggerebekan tersebut, tim opsnal berhasil menciduk seorang wanita paruh baya berinisial N.N.M.L (44) beserta puluhan paket siap edar yang diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis sabu.

IMG 20260520 WA0015

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/V/2026/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.

Ia menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong, S.IP, langsung bergerak ke TKP setelah menerima informasi bahwa wilayah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujarnya.

Saat tiba di lokasi sekitar pukul 00.05 WIT, petugas melakukan pemantauan dan mencurigai salah satu rumah kos yang kerap didatangi oleh orang yang berganti-ganti. Tak butuh waktu lama, pada pukul 00.20 WIT, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka N.N.M.L tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 36 paket plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. Diduga kuat, wanita berinisial N.N.M.L ini merupakan bagian dari jaringan pengedar di wilayah Timika.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Iptu Hempy.

Akibat perbuatannya, wanita paruh baya ini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara yang tidak sebentar. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang Narkotika.

Polres Mimika juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan-segan melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelarian Berakhir, Pelaku Penganiayaan Berat di Mapurujaya Dibekuk Tim Babat Satreskrim Polres Mimika

21 Juli 2026 - 03:23 WIB

IMG 20260721 WA0003

Lomba Bertutur Cerita Rakyat Mimika Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda

21 Juli 2026 - 02:58 WIB

IMG 20260720 WA0051

Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting

21 Juli 2026 - 01:55 WIB

Poe5sxfxexbgb6v

Bupati Deiyai Tekankan Disiplin ASN, Penempatan Sesuai Kompetensi dan Percepatan Pembinaan CPNS, PPPK, THK2

20 Juli 2026 - 13:01 WIB

IMG 20260720 WA0050

Wabup Mimika Soroti Lambatnya Serapan Anggaran, OPD Diminta Perkuat Koordinasi

20 Juli 2026 - 12:54 WIB

IMG 20260720 WA0035
Trending di Headline